PERKAWINAN ADAT SUKU TONSEA DI MINAHASA

RICHARD PETRUS MANTIRI, 030710329 (2009) PERKAWINAN ADAT SUKU TONSEA DI MINAHASA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-mantiriric-12330-tmk130-k.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-mantiriric-11267-tmk130-9.pdf
Restricted to Registered users only

Download (657kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Cita-cita perkawinan suku Tonsea di Minahasa adalah ikatan abadi atau ikatan sepanjang hayat. Hal ini dengan memelihara, membina kerukunan, keutuhan dan kelangggengan dari perkawinan tersebut. Upacara perkawinan suku Tonsea mulai dicatatkan sejak masuknya belanda di daerah minahasa. Pencatatan ini dilakukan pada kantor pencatatan sipil (Burgerlijk Stand) dan pemberkatan pernikahan di gereja. Upacara ini sampai saat ini masih dipertahankan. Hal ini selaras dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Namun demikian bagi sebagian masyarakat yang masih mengakui dan terikat dengan kepercayaan adat suku Tonsea di minahasa hal ini tidak diutamakan. Karena bagi mereka, hal yang terpenting dan terutama adalah jika terjadi perkawinan maka pengakuan dari masyarakat adalah bentuk pengesahan perkawinan tersebut. Untuk sahnya perkawinan menurut perkawinan adat suku Tonsea di Minahasa harus melalui tiga tahapan yakni peminangan, perkawinan, dan pasca perkawinan. Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus dilakukan di depan Tua-tua adat, hukum tua, keluarga, kerabat, pendeta dan menurut agama Kristen protestan dengan pemberkatan di Gereja. Dengan demikian maka suatu perkawinan dianggap sah. Dengan adanya serangkaian kegiatan perkawinan yang terdiri dari peminangan, perkawinan, pasca perkawinan, maka didalamnya timbul hak dan kewajiban bagi suami isteri dan kedua belah pihak keluarga. Dengan timbulnya hak dan kewajiban dalam perkawinan ini membuat sulitnya terjadi perceraian. Namun hal yang paling menonjol dalam peristiwa perkawinan adat suku Tonsea di minahasa adalah makna jumlah harta nikah (mas kawin) yang tinggi. Dalam hal ini, harta nikah yang tinggi dapat menandakan status sosial orang tua pemudi itu tinggi. Pandangan mengenai jumlah harta nikah yang tinggi telah bergeser maknanya, yaitu dari fungsi harta nikah yang sesungguhnya sebagai situasi gotong royong atau mapalus dalam keluarga pemuda yang menandakan keluarga itu terpandang dan sebagai modal awal bagi keluarga yang baru nanti, telah berubah menjadi biaya pengganti bagi anak mereka yang diambil. Pergesaran makna ini telah terjadi tanpa disadari. Masyarakat sekarang ini tidak lagi memahami makna harta nikah yang sebenarnya sehingga harta nikah yang tinggi menjadi biaya pengganti anak mereka atau suatu bentuk penolakan tidak langsung dari keluarga wanita (kakelong / make wewe�ne).

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 130 / 09 Man p
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Adat
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB400 Ritual law. Religious observances and rituals
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RICHARD PETRUS MANTIRI, 030710329UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj.Sri Hajati, Prof.Dr.,S.H.M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Septian Eko Budianto
Date Deposited: 21 Oct 2016 19:06
Last Modified: 21 Oct 2016 19:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37705
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item