KERUGIAN INVESTOR AKIBAT SUSPENSI PERUSAHAAN SEKURITAS

YOHAN RICKIE SANTOSO, 030710330 N (2009) KERUGIAN INVESTOR AKIBAT SUSPENSI PERUSAHAAN SEKURITAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-santosoyoh-12385-tmk144-k.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-santosoyoh-11290-tmk144-9.pdf
Restricted to Registered users only

Download (682kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Konstruksi hubungan hukum antara investor dengan Perantara Pedagang Efek terkait dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Perusahaan sekuritas adalah Perantara Pedagang Efek yang memperoleh izin dari Bapepam, yang fungsinya sebagai perantara efek dan atau sebagai pedagang efek. Sedangkan hubungan hukum antara investor dengan Perantara Pedagang Efek (perusahaan sekuritas) adalah memuat tentang pemberian kuasa, kewajiban dan hak masing-masing pihak antara investor dan sekuritas mengenai transaksi efek dalam bursa efek (dimana pelaksanaan transaksi efek tersebut harus mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh BAPEPAM dan BEI), selain itu macam perjanjian transaksi efek tersebut hampir sama dengan perjanjian keagenan, dimana perjanjian keagenan tersebut memuat adanya kuasa dan perjanjian kerja/prestasi (melakukan transaksi jual-beli efek di Bursa Efek), serta pelaksanaan transaksi efek tersebut, perusahaan sekuritas terkait dengan kustodian (sebagai penjamin penyelesaian efek dan penyimpanan efek) dan manajer Investasi dengan adanya perjanjian / kontrak investasi kolektif. Perusahaan sekuritas tersebut telah melakukan wanprestasi (pasal 1243 BW) karena telah melanggar perjanjian transaksi efek antara nasabah / investor dengan perusahaan sekuritas, sehingga perusahaan sekuritas harus bertanggung–gugat terhadap nasabahnya, bukan pialang (sebagaimana diatur dalam peraturan keanggotaan Bursa No.Kep.01/BES/III/1997 juncto Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995), hal ini karena kesalahan bukan ada pada pialangnya tetapi direktur dari perusahaan sekuritas tersebut yang melakukan penyelewengan dana investasi milik investor sehingga tidak terlambat menyampaikan laporan keuangan yang mengakibatkan pemberhentian kegiatan usaha (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia. Adanya wanprestasi tersebut maka perusahaan sekuritas harus memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang sedianya dinikmatinya (pasal 1246 BW), yang meliputi: Biaya, Rugi dan Bunga yang merupakan hak investor.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 144 / 09 San k
Uncontrolled Keywords: Investor
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG4501-6051 Investment, capital formation, speculation
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
YOHAN RICKIE SANTOSO, 030710330 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, Dr., S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 01 Aug 2016 07:56
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37718
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item