RETNO KUSBANDINI, 030710256 N (2009) PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-kusbandini-12386-tmk145-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-kusbandini-11291-tmk145-9.pdf Restricted to Registered users only Download (542kB) | Request a copy |
Abstract
Pengaturan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 21 UUPA, sedangkan pengaturan penguasaan tanah oleh warga negara asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 Tahun 1996 yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 43 UUPA yang memberikan subyek hukum orang asing sebagai pemegang Hak Pakai Atas Tanah serta mengatur mekanisme pemberian hak atas tanahnya. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan dan dikaitkan dengan ketentuan hukum perjanjian, perbuatan pengalihan hak milik atas tanah baik secara langsung maupun tidak langsung atau dengan pemberian kuasa kepada warga Negara asing yang didahului dengan lainnya yang merupakan alas titel yang sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria dan perjanjiannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Konsekwensi logis dari ketentuan tersebut maka setiap perjanjian yang berisikan pengalihan hak milik atas tanah kepada subyek hukum yang tidak berhak yang dalam hal ini adalah orang asing, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan tanahnya jatuh menjadi tanah Negara.
Actions (login required)
View Item |