ROSITA, 030610114 N (2009) TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN AZAS FIDUCIARY DUTY. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-rosita-12428-tmk160-k.pdf Download (329kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-rosita-11299-tmk160-9.pdf Restricted to Registered users only Download (872kB) | Request a copy |
Abstract
Direksi bertanggungjawab berdasarkan asas fiduciary duty. Direksi dalam menjalankan pengurusan dengan itikad baik untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana pasal 92 UU PT. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar disertai dengan tanggung jawab memberikan ganti kerugian sebagaimana pasal 97 ayat (2) UU PT. Hal ini berarti bahwa secara tersirat, UU PT telah mengatur mengenai tanggung jawab direksi berdasarkan asas fiduciary duty. Upaya hukum yang ditempuh oleh PT atau pemegang saham atau pihak ketika atas kerugian yang timbul akibat direksi dalam menjalankan pengurusan menyimpang dari apa yang dipercayakan kepadanya atau tidak sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang, yang berakibat perseroan dirugikan, adalah meminta pertanggung jawaban direksi berupa penggantian biaya, rugi dan bunga atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 B.W., yaitu melakukan perbuatan bertentangan dengan ketentuan pasal 92 jo pasal 97 ayat (1) UU PT.
Actions (login required)
View Item |