TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

Ratna Djuwita, 030810255 N (2010) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-djuwitarat-12536-tmk531-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-djuwitarat-11410-tmk.531-t.pdf
Restricted to Registered users only

Download (671kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Peranan PPAT sangatlah penting dalam proses pendaftaraan tanah. PPAT adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, pemberian hak baru atas tanah, dan pengikatan tanah sebagai jaminan hutang. Kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. PPAT juga berwenang menolak membuat akta dalam hal-hal tertentu yang ditentukan oleh Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam fungsi dan tanggung jawab PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah, PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Adanya penyimpangan maupun kelalaian dalam pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT yang pembuatannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam perundang-undangan.dalam praktek seringkali terjadi, Pada dasarnya tanggung jawab PPAT secara hukum, dapat dikatakan merupakan tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Terhadap PPAT dapat dijatuhi Sanksi Perdata, Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana. Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada tanggungjawab PPAT terhadap penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Tanah. Adanya penyimpangan dan kelalaian tersebut dapat mengakibatkan PPAT dikenai sanksi, baik Sanksi Pidana, Sanksi Perdata, maupun Sanksi Administrasi. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 53/10 Dju t
Uncontrolled Keywords: Pejabat Pembuat akta tanah
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
H Social Sciences > HF Commerce > HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Ratna Djuwita, 030810255 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUrip Santoso, SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 08 Aug 2016 02:25
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37743
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item