Subandriyah, 090810842 M (2010) IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN JOMBANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-subandriya-13909-tkp021-k.pdf Download (91kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-subandriya-11807-tkp021-i.pdf Restricted to Registered users only Download (797kB) | Request a copy |
Abstract
Pengelolaan manajemen rumah sakit pemerintah di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Pada awalnya bentuk rumahsakit pemerintah adalah sebagai lembaga di lingkungan birokrasi sektor kesehatan. Pada dekade 1990-an pemenintah meluncurkan kebijakan swadana rumah sakit untuk rumahsakit pemerintah pusat dan daerah. Akan tetapi kemudian kebijakan mi ditarik kembali. Kemudian, tahun 2000 Pemerintah Pusat (Depkes) melakukan kebijakan menjadikan RSUP sebagai Perjan yang karena adanya perubahan UU mengenai BUMN maka kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Banda Layanan Umum (BLU). RSD berubah bentuk dengan PP 8 tahun 2003 menjadi Lembaga Teknis Daerah yang di luar Dinas Kesehatan. Akan tetapi berubah lagi dengan terbitnya UU no 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara yang menyangkut BLU,PP 23 Tahun 2005 tentang BLU dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang pola pengelolaan keuangan BLU.Sejak Tahun 2009 bedasarkan Perbub 192 Tahun 2008, RSUD Kabupaten Jombang telah berstatus BLUD penuh. Tujuan penelitian ini mendiskipsikan pengaruh status BLUD terhadap kinerja,mutu pelayanan dan keberpihakaan RSUD Kabupaen Jombang pada masyarakat miskin pada implementasi Permendagri No 61 Tahun 2007. Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam kerangka teori diuraiakan tentang : 1. Teori Kebijakan Publik dari beberapa tokoh salah satunya seperti yang dikemukakan Dye (2005:1), kebijakan pubik adalah “apa saja yang dipilih pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan” . 2. Model Implementasi kebijakan George C. Edwards III Menurut George C. Edwards III ada 4 variabel dalam kebijakan yaitu : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi yang saling terkait sehingga keempat faktor tersebut harus dilaksanakan secara simultan. 3. Kebijakan publik dengan peningkatan pelayanan publik Dalam kaitan peningkatan pelayanan publik, kebijakan publik yang ditujukan pada aparatur Negara adalah menjadudakan aparatur sebagai profesional yang proaktif, responsif serta selalu mengaktualisasi potensi dirinya. 4. Badan Layanan Umum Sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2005 pasal 4, untuk menjadi BLU/BLUD, lembaga pelayanan publik harus memenuhi persyaratan substantif, tehnis dan administratif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor (dalam Maleong,2007:4) mendefinisikan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif lisan maupun tertulis dan perilaku yang diamati. Fokus penelitian tentang analisis implementasi kebijakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber berupa keterangan lisan, tulisan, data sekunder, maupun gambar. RSUD Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan Keputusan Bupati no 188/413/Kep/412.12/2008. Dengan status BLUD diharapkan RSUD Kabupaten Jombang mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Dari data yang ada kinerja RSUD Kabupaten Jombang menujukkan tren kenaikan yang cukup signifikan demikian pula dengan kepedulian terhadap pelayanan pada masyarakat miskin, hal ini tercermin dalam besarnya anggaran yang dialokasikan RSUD Kabupaten Jombang tahun 2009 yakni sekitar 12,5% dari total pendapatan fungsional.Sedang Indeks Kepuasan Masyarakat juga mengalami peningkatan dari 76,75 di tahun 2009 menjadi 77,50 untuk tahun 2010. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis,Implementasi permendagri no 61 tahun 2007 di RSUD Kabupaten Jombang berjalan cukup efektif dengan beberapa indikator kinerja yang meningkat, hasil audit keuangan dengan kenerja keuangan yang sehat, semakin meningkatnya indeks kepuasan masyarakat,tingkat kepercayaan masyarakat yang baik dengan BOR lebih dari 80%, dan jumlah kunjungan pasien yang meningkat. Sebagai Rumah Sakit yang telah berstatus sebagai BLUD, menurut penulis sebenarnya kinerja RSUD Kabupaten Jomabng masih sangat mungkin ditingkatkan lagi dengan mengoptimalkan semua fleksibilitas yang telah diberikan sesuai Permendagri 61 tahun 2007 dengan menerapkan kaidah–kaidah transparansi, efisiensi, efektifitas serta akuntabilitas dalam pengelolaannya, sengga tercipta bisnis yang sehat sehingga mampu meraih keuntungan, dimana keuntungan ini sebaiknya dialokasikan untuk peningkatan sarana prasarana, kompetensi SDM dan investasi juga untuk pelayanan masyarakat miskin.
Actions (login required)
View Item |