Lumadya Jatmika, 090810840 M (2010) PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-jatmikalum-13910-tkp031-k.pdf Download (92kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-jatmikalum-11808-tkp031-p.pdf Restricted to Registered users only Download (635kB) | Request a copy |
Abstract
Amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 28-H, Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40/2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,oleh karena itu dengan diluncurkannya program Jamkesmas adalah untuk menjawab amanat UUD 1945. Berdasarkan studi pendahuluan masih ditemukan sebagian pengguna Jamkesmas masih dikenakan tambahan biaya dalam berobat baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan Pengembangan Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang. Dasar teori yang mendukung adalah tentang Pengertian pengawasan , prinsip-prinsip pengawasan, indikator pengawasan, karakteristik pengawasan efektif, kelembagaan pengawasan,alur pengaduan masyarakat,jenis-jenis layanan yang dijamin Jamkesmas dan kerangka pemikiran bagaimana alur pelayanan Jamkesmas seharusnya dilaksanakan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan analisa kualitatif dengan harapan agar penelitian ini mendapatkan informasi yang mendalam. Di dalam pembahasan didapatkan hasil penelitian,yaitu di dalam pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat tidak berjalan efektif, utamanya pengawasan langsung, karena hal ini disebabkan di dalam pengawasan langsung tidak unsur yang bertanggungjawab secara endependen, responsip, akuntabel, dan transparan. Dari kesimpulan penelitian ini adalah Kebijakan Pengawasan langsung belum optimal dimana unsur pengawas yang endependen, responsip, akuntabel, dan transparan belum ada di dalam pengawasan langsung. Saran dan rekomendasi yang dapat diberikan segera dilakukan revitasisasi Tim Safeguarding dan Tim Koordinasi Kabupaten untuk dapat menempatkan unsur di pangawasan langsung yang endependen, responsip, akuntabel, dan transparan selain dari itu tak kalah pentingnya perlu dilakukan sosialisasi secara kontinyu dan pengelolaan unit pengaduan masyarakat yang maksimal.
Actions (login required)
View Item |