PRAWITA TRISNAWATI, 030810565 N (2010) KONFLIK NORMA DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN LELANG TENTANG KEWENANGAN MEMBUAT RISALAH LELANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-trisnawati-16512-tmk200-k.pdf Download (333kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-trisnawati-13879-tmk200-0.pdf Restricted to Registered users only Download (605kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penulisan tesis ini, penulis mencoba menulis mengenai konflik norma hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Lelang. Dalam mengkaji masalah ini, penulis menggunakan tipe penelitian Doctrinal Research, yaitu mencoba mengkaji hubungan antara 2 (dua) norma hukum atau lebih. Dalam penelitian ini yang dimaksud 2 (dua) norma hukum tersebut yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Lelang. Penulis juga menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu Statute Approach (pendekatan peraturan perundang-undangan) dan Conceptual Approach (pendekatan yang dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi). Dalam kehidupan masyarakat, Notaris telah menjadi profesi yang memegang peranan penting dan berkewenangan untuk membuat akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis dari peristiwa hukum atau perbuatan hukum. Keberadaan akta ini juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk dapat menjadi akta otentik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432 (selanjutnya akan disebut Undang-Undang Jabatan Notaris), Notaris mempunyai kewenangan yang sama dengan Pejabat Lelang untuk membuat akta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dalam suatu pelaksanaan lelang. Untuk Notaris, acuan yang digunakan untuk membuat sebuah akta otentik adalah Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan untuk Pejabat Lelang acuan hukumnya adalah Peraturan Lelang (Vendu Reglement, Stbl. 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Stbl. 1940:56). Sehingga dapat dikatakan telah timbul banyak pertanyaan terkait Risalah Lelang yang dibuat Notaris tersebut. Belum adanya penyelesaian signifikan atas tumpang tindih semacam ini menimbulkan konflik norma yang mengarah kepada ketidakpastian hukum. Dengan menilai berbagai fakta-fakta hukum tersebut, maka dibutuhkan adanya keseriusan dari pembuat undang-undang untuk dengan segera mengakhiri tumpang tindih serta ketidak konsistenan semacam ini. Adanya konflik dengan antara Peraturan Lelang dengan Undang-Undang mengenai Jabatan Notaris membuat penulis memberikan solusi atau saran untuk supaya Undang-Undang tsb diadakan sebuah revisi mengenai kewenangan notaris dalam membuat risalah lelang dengan menambah atau mengadopsi satu klausul sebagaimana yang tertera dalam Peraturan yang lebih khusus. Bahkan apabila dimungkinkan sebaiknya segera dibuat peraturan perundang-undangan tersendiri yang mengatur mengenai risalah lelang ini yang dapat dijadikan sebuah pedoman. Sehingga dengan demikian, segala proses pembentukan hingga kedudukan risalah lelang dapat memiliki satu kepastian norma hukum. Segala kesimpang-siuran dan konflik norma dapat tereduksi dengan baik.
Actions (login required)
View Item |