HANY RETNAWATI, 030810136 (2010) KONSEP PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-retnawatih-19650-thb072-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-retnawatih-16413-thb0711.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pelaksanaan prinsip syariah dalam produk perbankan secara teknis diatur melaui pasal 2 dan pasal 3 PBI Nomor 9/19/PBI /2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Pasal 2 menyatakan bahwa dalam melaksankaan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, Bank wajib memenuhi prinsip syariah, yakni dengan memenuhi ketentuan pokok hukum islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (’adl wa tawazun), kemaslahatan dan universalisme serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah dan objek haram Adanya kebijakan penerapan prinsip mengenal nasabah membantu petugas bank dalam menganalisis sumber keuangan nasabah. Titik berat PMN pada nasabah bank syariah adalah apakah uang yang dipakainya untuk investasi di syariah tersebut adalah uang halal atau haram. Sedangkan pada bank konvensional, lebih memfokuskan pada uang tersebut hasil tindak kejahatan atau bukan. Tujuan penerapan prinsip PMN dan undang-undang pencucian uang ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai calon nasabah, mengenal nasabah dan memahami pola kebiasaan transaksi yang dilakukan nasabah, mengetahui transaksi nasabah yang tidak normal atau mencurigakan, melindungi reputasi dan integritas bank, memfasilitasi kepatuhan terhadap ketentuan, melindungi bank dari ancaman digunakan sebagai sarana dan sasaran tidak pidana pencucian uang, mengurangi resiko reputasi, resiko operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi, sedangakan apabila bank tidak menerapkan PMN maka transaksi-transaksi dari bank bersangkutan oleh bank koresponden dianggap sebagai pencucian uang. Bank koresponden tidak mau berhubungan bisnis, akibatnya akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank tersebut.
Actions (login required)
View Item |