FARIDA HARIANI, 030710376 M (2011) SANKSI PIDANA SEBAGAI SALAH SATU SARANA UNTUK MENEGAKKAN NORMA HUKUM PERBURUHAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-harianifar-19656-thb081-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-harianifar-16419-thb0811.pdf Restricted to Registered users only Download (512kB) | Request a copy |
Abstract
Hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata. Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka dalam pelaksanaan hubungan kerja Negara melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan ikut campur tangan untuk mengatur hal-hal tertentu. Disamping itu juga diatur sanksi pidana dalam hal terjadi tindak pidana dibidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh. Sanksi pidana dalam Hukum Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 183 s/d Pasal 189 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Pasal 43. Adapun fungsi sanksi pidana dalam hukum ketenagakerjaan adalah sebagai salah satu sarana untuk menegakkan norma hukum perburuhan dengan memberikan hukuman kepada pengusaha apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan. Dalam praktik di peradilan telah diterapkan ketentuan pidana ketenagakerjaan apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha, berkaitan dengan penerapan pidana ketengakerjaan dalam tesis ini membahas dan menganalisa pidana upah minimum dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 4318/Pid.B/2009/PN-Sby dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 635/PID/2010/PT.SBY dan pidana serikat pekerja/serikat buruh dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 850/Pid.B/2008/PN.Bgl.dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 54/PID/2009/PT.SBY. Setelah menganalisa kasus pidana upah minimum dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 635/PID/2010/PT.SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 4318/Pid.B/2009/PN-Sby dan kasus pidana serikat pekerja/buruh dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 54/PID/2009/PT.SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 850/Pid.B/2008/PN.Bgl, penjatuhan pidana dalam kedua perkara tersebut pada dasarnya telah menerapkan ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam hal terjadi pelanggaran hak-hak normatif terhadap pekerja/buruh, didalam Undang-Undang ketenagakerjaan dimungkinkan untuk menempuh dua upaya hukum yaitu secara perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan secara pidana melalui kepolisian atau pengawas ketenagakerjaan. Usaha untuk lebih mengefektikan penegakan hukum ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pekerja/buruh dengan meningkatkan pemahaman pekerja/buruh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan secara utuh sehingga pekerja/buruh dapat memahami sesuatu mana yang menjadi hak-haknya disamping kewajibankewajibannya yang harus dipatuhi.
Actions (login required)
View Item |