SANKSI HUKUM BAGI NOTARIS YANG TERLIBAT PRAKTIK INSIDER TRADING

JOHNSON WIJAYA, 030942127 (2011) SANKSI HUKUM BAGI NOTARIS YANG TERLIBAT PRAKTIK INSIDER TRADING. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-wijayajohn-19766-tmk751-k.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-wijayajohn-16480-tmk7511.pdf
Restricted to Registered users only

Download (716kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Insider trading adalah salah satu bentuk tindak pidana yang ada dalam Pasar Modal, yaitu perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong sebagai orang dalam, suatu perdagangan yang dimotivasi oleh informasi orang dalam (inside information) yang dimiliki oleh orang dalam yang dimaksud, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi, dimana informasi itu belum dibuka untuk umum. Inside information adalah fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, contoh nya adalah merger, akuisisi, pembagian dividen, kerugian yang dialami oleh emiten, perubahan direksi dan lain-lain. Sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal, maka Notaris juga termasuk sebagai orang dalam karena profesinya. Peran Notaris dalam pasar modal sangat penting dan memegang peranan kunci. Notaris dibutuhkan untuk menyiapkan, membuat, dan merumuskan dokumen mengenai berbagai hubungan hukum yang terjadi antara berbagai pihak pada saat sebelum, ketika, dan sesudah penawaran umum (IPO). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, maka Notaris dengan sangat mudah memperoleh informasi emiten, informasi mana yang Notaris lihat, dengar, ataupun yang kemudiaan dikonstatir kedalam akta-akta notariil yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris. Oleh karena itu posisi Notaris sangat rawan dengan praktik insider trading. Notaris dapat saja bertindak sebagai pelaku dari praktik insider trading, atau sebagai pihak yang membocorkan inside information emiten kepada pihak lain. Bagi Notaris yang terbukti melakukan ataupun terlibat dalam praktik insider trading, maka Notaris tersebut telah melanggar UUPM, UUJN dan Kode Etik Notaris sekaligus. Oleh karena itu Notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kepada Bapepam-LK sebagai Lembaga Pengawas Pasar Modal, Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Notaris sebagai Lembaga Pengawas Notaris. Ancaman sanksi yang paling berat yang dapat diterima oleh Notaris adalah sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda maksimum Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dan juga Pemecatan dengan hormat atau tidak hormat oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Disamping itu dibuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas praktik insider trading yang telah dilakukan oleh Notaris yang dimaksud, untuk melakukan gugatan secara perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW), atau mengajukan tuntutan pidana dengan dalil membocorkan rahasia (Pasal 322 KUHP).

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 75 / 11 Wij s
Uncontrolled Keywords: Insider Trading, Notaris, Sanksi Hukum
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
JOHNSON WIJAYA, 030942127UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNurwahjuni, S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2015
Last Modified: 01 Jul 2016 05:19
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38011
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item