ARTI PERTIWI, 030810604 N (2011) PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM RANGKA KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-pertiwiart-19770-tmk731-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-pertiwiart-16484-tmk7311.pdf Restricted to Registered users only Download (572kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian hukum mengenai perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga dalam rangka kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi berusaha menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual mengenai dua hal. Pertama, syarat keabsahan perjanjian kerjasama baik berdasarkan aturan-aturan hukum kontrak privat secara umum yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang secara khusus mengatur mengenai perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh BUMD sebagai badan hukum yang merupakan bagian dari keuangan negara,serta peraturan lain menyangkut bidang usaha minyak dan gas bumi. Kedua, bentuk hubungan hukum yang ditimbulkan dari perjanjian kerjasama antara BUMD dengan pihak ketiga. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa bagi para pihak baik BUMD maupun mitra kerjasamanya dalam perjanjian kerjasama, berlaku aturan mengenai syarat-syarat keabsahan perjanjian yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Selain itu berlaku pula Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga. Perturan tersebut mengatur antara lain mengenai bentuk kerjasama yang diperbolehkan serta mengenai kriteria pihak ketiga. Selain itu, berkaitan dengan bidang usaha hilir minyak dan gas bumi, bagi para pihak yang melakukan kerjasama berlaku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi. Sedangkan dari permasalahan mengenai hubungan hukum yang ditimbulkan, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum yang timbul adalah hubungan hukum timbal balik, dimana hak pada satu pihak akan menjadi kewajiban bagi pihak lain dalam perjanjian, begitupula sebaliknya, kewajiban di satu pihak akan menjadi hak bagi pihak yang lain. Kata kunci : Perjanjian kerjasama Badan Usaha Milik Daerah, Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Syarat keabsahan, Hubungan hukum.
Actions (login required)
View Item |