BAYU HERLAMBANG, 030942008 N (2011) PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI INSTRUMENTER DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI HADAPAN PIHAK PENYIDIK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-herlambang-19840-tmk331-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-herlambang-16618-tmk3311.pdf Restricted to Registered users only Download (583kB) | Request a copy |
Abstract
Salah satu syarat sah suatu akta notaris adalah hadirnya saksi instrumenter paling sedikit 2 (dua ) orang. Mengingat pentingnya saksi instrumenter dalam pembuatan akta otentik oleh notaris tersebut, maka harus ada bentuk perlindungan hukum bagi saksi instrumenter sehingga saksi intrumenter dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya yang sewaktu-waktu dapat di panggil oleh pihak penyidik terkait dalam suatu sengketa akta otentik yang notaris buat. Selain itu notaris juga perlu memperhatikan kesejahteraan saksi instrumenter dengan cara memberikan komisi di luar upah karyawan dalam bentuk persentase dari jumlah nilai nominal akta otentik yang notaris buat. Dengan begitu, saksi instrumenter lebih merasa di hargai kehadirannya dalam setiap pembuatan akta otentik oleh notaris.
Actions (login required)
View Item |