HARISTA SUBEKTI, 030942063 (2011) PENYALAHGUNAAN LAMBANG NEGARA OLEH NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-subektihar-19862-tmk391-k.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-subektihar-16640-tmk3911.pdf Restricted to Registered users only Download (862kB) | Request a copy |
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris mempunyai dan menggunakan cap/stempel jabatan dengan Lambang Negara, yaitu Burung Garuda dan ini adalah suatu kewajiban bagi Notaris yang penggunaannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kenotariatan. Penggunaan Lambang Negara oleh Notaris adalah sebagai bentuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara dan membawa kewibawaan Negara serta mendukung dan menguatkan otentiknya akte-akte Notaris. Oleh undang-undang penggunaannya telah ditentukan batasan agar Notaris tidak menggunakan Lambang Negara dari selain yang diatur. Tapi dalam praktek keseharian Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, ditemukan penyimpangan dalam penggunaan Lambang Negara. Berdasarkan hal-hal tersebut maka, permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana penggunaan Lambang Negara dan penyalahgunaan Lambang Negara oleh Notaris serta sanksi bagi Notaris yang melakukan Penyalahgunaan Lambang Negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum (legal research) yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan studi kasus (case stady). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, dalam menjalankan tugas jabatannya menggunakan Lambang Negara, penggunaan itu hanya terbatas pada cap/stempel, kop surat jabatan dan digunakan didalam kantor Notaris. Namun dalam praktek telah terjadi penyalahgunaan Lambang Negara oleh Notaris, bantuk-bentuk penyalahgunaan tersebut yaitu: (1). dalam kartu nama (Lambang Negara dimuat dalam kartu nama) bersama-sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT, (2). kop surat (bersama-sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT), (3). amplop (bersama-sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT), (4). kwitansi/tanda penerimaan uang dan juga menggunakan stempel Notaris yang ada Lambang Negaranya, (5). map (bersama-sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT), (6). jilid atau Kover Akta (bersama-sama dengan mencantumkan jabatan lain, misalnya PPAT), (7). pulpen atau cendera mata dari Notaris yang bersangkutan karena telah membuat akta padanya. Sedangkan sanksi bagi Notaris yang melakukan penyalahgunaan Lambang Negara dalam UUJN tidak diatur, namun sanksi bagi Notaris yang melakukan penyalahgunaan Lambang Negara terdapat dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2009 yaitu berupa sanksi pidana penjara atau denda. Selain sanksi pidana, Notaris yang melakukan penyalahgunaan Lambang Negara dapat dikenakan sanksi Kode Etik Notaris.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 39 / 11 Sub p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Lambang Negara;Penyalahgunaan | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1401-1578 Intellectual property K Law > KZ Law of Nations |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 2015 | ||||||
Last Modified: | 01 Jul 2016 01:37 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38057 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |