ZAENAH, 030810560 N (2010) BUYBACK SAHAM YANG MENGAKIBATKAN GO PRIVATE PERUSAHAAN TERBUKA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-zaenah-19897-tmk491-k.pdf Download (307kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-zaenah-16678-tmk4911.pdf Restricted to Registered users only Download (860kB) | Request a copy |
Abstract
Buyback sebagai suatu aksi korporasi berupa pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh suatu perusahaan dalam pelaksanaannya telah dicover oleh Undang-undang Perseroan Terbatas sebagai acuan dasar bolehnya dilakukan buyback. Diantara beberapa cara untuk melakukan go private, pembelian kembali saham merupakan cara yang paling banyak dilakukan oleh Perusahaan Terbuka. Melalui buyback saham Perusahaan Terbuka baik dilakukan secara sendiri maupun bersamaan dengan cara lain, dapat mengakibatkan sebuah perusahaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan terbuka. Diantara sekian banyak peraturan di bidang pasar modal ternyata dalam pelaksanaan maupun bingkai hukum bagi perusahaan yang ingin melakukan go private belum tersedia secara ideal. Kekosongan aturan ini menimbulkan kerancuan dalam menentukan kapan suatu Perusahaan Terbuka dikatakan telah berubah status menjadi Perusahaan Tertutup dan memicu berbagai penyimpangan. Kekosongan aturan tentang go private telah disiasati dengan dibuatnya prosedur bagi pelaksanaan go private oleh Bapepam dalam bentuk Ketentuan Pelaksanaan dan aturan main yang dibuat sendiri antara para pihak. Idealnya aturan secara khusus tentang go private dapat dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Undang-undang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan kepastian hukum, menciptakan ketertiban umum serta upaya memberikan perlindungan secara lebih maksimal bagi setiap pihak dalam proses go private. Memberikan batasan tentang kapan sebuah perusahaan telah go private, harus kembali pada konteks Perusahaan Terbuka yaitu perusahaan yang melakukan penawaran umum. Go private harus dianalogi a contrario dengan ketentuan tentang go public yaitu perusahaan yang telah melakukan penawaran 100 (seratus) sahamnya dan dibeli oleh 50 (lima puluh) pemegang saham, ketika jumlah pemegang sahamnya telah kurang dari 50 (limapuluh), maka terpenuhilah syarat untuk go private. Go private membawa konsekuensi berupa perubahan status perusahaan, dari Perseroan Terbuka yang tercatat menjadi Perusahaan Tertutup kembali. Berbagai aktifitas yang selama ini dilakukan sebagai Perusahaan Terbuka serta aturan-aturan yang selama ini melandasi setiap aktifitasnya sebagai Perusahaan Terbuka dengan demikian sudah tidak berlaku lagi. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan wacana bagi siapa saja yang membutuhkan informasi seputar pelaksanaan go private melalui mekanisme buyback. Secara akademis penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khazanah hukum perusahaan tentang sisi lain aksi korporasi berupa go private yang keberadaannya diakui namun pengaturan secara khusus mengenai legalitas tindakan tersebut dan rentetan proses yang menyertainya belum secara explicit difasilitasi oleh Undang-undang.
Actions (login required)
View Item |