Rudi Darmanto, 030943083 M (2011) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (Putusan Nomor Perkara : 255/Pid.B/2010/PN.Kdi.). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-darmantoru-20226-th1211-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-darmantoru-16974-th1211.pdf Restricted to Registered users only Download (850kB) | Request a copy |
Abstract
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi sumber daya manusia bagi penerus cita-cita pembangunan nasional indonesia. Anak mempunyai peranan sangat strategis dan mempunyai sifat-sifat khusus. Karena itu, pembinaan anak dilakukan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa yang akan datang. Perlindungan, pelayanan, pemeliharaan dan asuhan merupakan hak setiap anak, termaksuk kepada anak yang mengalami masalah kelakuan, agar sejahtera. Kesejahteraan tersebut menyangkut aspek kesejahteraan fisik dan non fisik yang dapat menopang keberhasilan pencapaian masa depan anak yang lebih cerah. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua anak tumbuh dan berkembang sebagaimana wajarnya. Banyak dijumpai anak yang melakukan tindakan melawan hukum sehingga berhadapan dengan aparat penegak hukum dan berstatus sebagai anak nakal, namun harus tetap dilingungi, dibimbing dan dididik secara khusus agar menjadi warga negara yang berguna bagi dirinya sendiri, masyarakat, nusa dan bangsa. Perlindungan terhadap anak nakal tersebut dilakukan mulai tahap pemeriksaan dalam penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, sampai dalam menjalankan pidana atau tindakan proses peradilan yang tertuang didalam hukum acara pidana tidak berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap anak karena ada hal-hal yang bersifat khusus terkait dengan pemidanaan dan penahanan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak. Namun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap dinyatakan berlaku terhadap anak dalam prosedur beracara. Penerapan sanksi pidana tindakan terhadap anak telah mengacu pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pidana tindakan. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 255/Pid.B/2010/Pengadilan Negeri Kendari telah memenuhi syarat pembuatan surat dakwaan dan tuntutan. Namun demikian, terkait putusan tersebut masih perlu dilakukan eksaminasi karena pelakunya adalah anak dibawah umur. Perlu dilakukan langkah diversi dalam penanganan terhadap anak sehingga proses peradilan anak tidak sellau identik dengan pengadilan. Serta perlu dibuatnya rumusan secara komprehensif utuh dan menyeluruh terkait dengan pemberian jaminan perlindungan terhadap anak. Sebab anak tidak harus dilihat dari satu sisi yaitu pelaku melainkan harus melihat dimensi lain bahwa anak adalah korban dari pergerakan sosial yang tak terkendali didalam lingkungan masyarakat.
Actions (login required)
View Item |