EDIYANTO KESUMO, 030710419 MH (2011) PROSES PERADILAN TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-kesumoediy-20377-th2911-k.pdf Download (301kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-kesumoediy-17106-th2911.pdf Restricted to Registered users only Download (963kB) | Request a copy |
Abstract
Gelombang reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 ibarat bola salju yang turun dan bergulir menyentuh hampir semua lini sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali pada sistem Peradilan Militer. Hal ini ditandai dengan adanya tonggak reformasi dibidang Peradilan Militer dengan diterbitkannya TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mendasari TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, DPR RI telah melaksanakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan mensosialisakan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang selanjutnya setelah disahkan oleh pemerintah menjadi Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Salah satu hal krusial dalam ketentuan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah, sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat (2) yang intinya menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer sebaliknya tunduk kepada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Dengan adanya ketentuan yang sangat mendasar tersebut bagi TNI, telah menimbulkan pro dan kontra serta polemik yang berkepanjangan atas pelaksanaan ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004. Terjadi tarik menarik antara Pansus DPR penyusun RUU Peradilan Militer sebagai revisi dari UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan pemerintah yang tetap mempertahankan status quo penundukan TNI terhadap peradilan militer, yang bahkan kemudian terjadi dead lock. Bagaimanapun keputusan politik yang mengamanatkan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum tidak dapat ditawar-tawar lagi. Namun demikian diperlukan kearifan dalam menyikapi dan menanggapi serta memutuskan keputusan politik tersebut mengingat TNI merupakan institusi yang memiliki kekhusussan dalam pola pembinaan prajurit guna menjaga naluri tempur prajurit, yang bertugas pokok melaksanakan fungsi petahanan negara. Ada beberapa hal yang harus dilaksanakan pengkajian salah satunya adalah siapa penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap prajurit TNI, apakah akan tetap dilaksanakan oleh penyidik Polisi Militer atau oleh penyidik POLRI. Yang harus dipahami dan diterima bersama adalah bahwa penundukan prajurit TNI terhadap yurisdiksi Peradilan Umum ketika melakukan tindak pidana umum harus dilandasi asas-asas taat pada tujuan (proporsionalitas) dalam melaksanakan penegakan hukum (uphold law enforcement).
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 29 / 11 Kes p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 30 Jun 2016 04:35 | ||||||
Last Modified: | 30 Jun 2016 04:35 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38115 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |