MUH. GAZALI HAFID, 030943088 (2010) PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-hafidmuhga-20405-th3111-k.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-hafidmuhga-17133-th3111.pdf Restricted to Registered users only Download (858kB) | Request a copy |
Abstract
Pengadaan Barang dan jasa merupakan aktifitas rutin Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan untuk menunjang dalam menjalankan fungsinya selaku penyelenggara pemerintahan yang dalam pelaksanaannya sangat rawan penyimpangan – penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan/wewenang oleh pejabat pemerintah yang terlibat dalam pelaksanaannya, diatur dalam pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terlibat 3 (tiga) bidang hukum yaitu hukum perdata, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Penyalahgunaan kewenangan/wewenang hanya dikenal dalam hukum publik, meski dengan konsep yang berbeda. Penyalahgunaan wewenang dalam konsep hukum administrasi negara dikenal dalam 3 (tiga) wujud yakni, 1). tindakan pejabat yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, 2). tindakan pejabat tersebut benar untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan itu diberikan, dan 3). Tindakan berupa menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk tujuan tertentu, namun menggunakan prosedur lain. Sedangkan penyalahgunaan wewenang dalam konsep hukum pidana adalah tindakan pejabat dan/atau pegawai negeri yang karena jabatannya melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara. Perbedaan konsep dua bidang hukum tersebut diatas berdampak adanya tarik menarik kepentingan dalam penyelesaian jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam upaya penegakan hukum yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Dengan demikian apa yang menjadi tujuan dari Keppres 80 tahun 2003 tersebut menjadi tidak efektif memperlindungi keuangan negara dari perbuatan dari para pelaku penyimpangan-penyimpangan yang ada. Agar maksud dan tujuan Keppres 80 tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, konsep penyalahgunaan wewenang antara hukum administrasi negara dengan bidang hukum pidana seharusnya satu persepsi sehingga tidak perlu ada tarik menarik kepentingan berdasarkan bidang hukum masing-masing. Menjawab permasalahan dalam penulisan tesis ini, digunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute aproach), pendekatan konseptual (conceptual aproach), dan pendekatan sejarah (historical aproach). Hasil penelitian ini telah menunjukkan bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahan-perubahannya ternyata tidak mampu mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara, sehingga sudah sangat mendesak agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah diatur oleh undang-undang.
Actions (login required)
View Item |