I Made Bintang Agung Yuniartha, 00941012 M (2011) FASILITAS PEMBIAYAAN DARURAT OLEH BANK INDONESIA PADA BANK GAGAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-yuniarthai-20433-th3211-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-yuniarthai-17154-th3211.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) | Request a copy |
Abstract
Bahwa sampai saat ini dunia perbankan masihlah sangat di perlukan, yang mana dalam dunia perbankan ini sangat diperlukannya kepercayaan dari masyarakat, kalau tidak ada unsur kepercayaan dalam masyarakat maka sangat tidak mungkin bahwa dunia perbankan akan hancur. Seperti kita ketahui pada tahun 1998 terdapat 16 bank yang dilikuidasi oleh Bank Indonesia dengan alasan tidak sehat, sehingga muncul opini publik bahwa perbankan kita tidaklah aman karena yang dilikuidasi pada saat ini bukan hanya bank-bank gurem akan tetapi ada juga bank yang sudah lama exist di dalam pelayanan perbankan. Maka pada saat ini sangatlah ketat yang dinamakan tingkat kesehatan bank oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia memantau terus perkembangan bank-bank yang ada di Indonesia ini agar tidak terjadi seperti yang dialami pada tahun 1998, dan juga ada amanat yang tertera di UUPerbankan yang menyatakan adanya lembaga yang mempunyai peranan penting untuk penyimpanan dana nasabah, hal ini ada karena sebagai bentuk agar masyarakat penyimpan dana ini tidak perlu merasa ketakutan ketika menyimpan dananya pada bank, maka dari itu terbentuklah UU 22 Tahun 1004 tentang Lembaga penjamin simpanan. Dalam penanganan bank gagal ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan Fasilitas Pembiayaan Darurat oleh Bank Indonesia, apabila salah satu saja tidak terpenuhi syarat tersebut maka bank yang gagal tersebut tidak mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Darurat, Fasilitas Pembiayaan Darurat ini merupakan salah satu fungsi bank Indonesia sebagai Lender Of Last Resort sebagai otoritas moneter tentang penanganan kebijakan penyelamatan bank.Fungsi Bank Indonesia sebagai Lender Of Last Resort ini tidak hanya Fasilitas Pembiayaan Darurat saja tetapi ada juga yang namanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau biasa disebut dengan FPJP dan Fasilitas Intrahari. Akibat pemberiaan Fasilitas Pembiayaan Darurat pada bank gagal. Bank yang gagal tersebut haruslah mendapatkan pengawasan khusus oleh bank Indonesia, hal ini tertuang juga pada PBI tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat. Perlindungan nasabah pada bank gagal juga di ambil alih langgsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga nasabah tidak perlu mempunyai pikiran bahwa dananya tersebut akan hilang pada bank gagal tersebut.
Actions (login required)
View Item |