BUDI WIBOWO, 030942135 N (2011) FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN JALAN DI DALAM LINGKUNGAN KOMPLEK RUMAH KOMERSIAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-wibowobudi-21167-tmk133-k.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-wibowobudi-17766-tmk133-1.pdf Restricted to Registered users only Download (669kB) | Request a copy |
Abstract
Keharusan pengembang adalah menyediakan dan menyerahkan fasilitas sosial kepada pemerintah kota/kabupaten setelah perumahan tersebut selesai dibangun. Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah penyerahan seluruh atau sebagian prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial berupa tanah atau tanpa bangunannya dalam bentuk asset dan atau pengelolaan dan atau tanggung jawab dari Perum Perumnas/ Perusahaan Pembangunan Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada fungsi sosial hak atas tanah untuk kepentingan jalan di dalam lingkungan komplek rumah komersial (ruko). Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah kewenangan pengembang menguasai tanah fasilitas umum berdasarkan pada Hak Guna Bangunan dan upaya hukum penghuni bangunan rumah komersial untuk memperoleh haknya atas fasilitas umum. Hasil penelitian menjelaskan pengembang mempunyai kewenangan menguasai tanah fasilitas umum dengan berlindung pada HGB selama fasilitas umum yang diwajibkan kepada setiap pengembang yang merencanakan bangunan tersebut belum dibangun. Apabila fasilitas umum tersebut sudah dibangun (dalam bentuk jalan) dan pengembang tidak memberikan pada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum tersebut, maka pengembang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana maupun sanksi perdata. Upaya hukum yang ditempuh oleh penghuni bangunan rumah komersial untuk memperoleh haknya atas fasilitas umum dapat melaporkan kepada pihak penyidik untuk melakukan penyidikan sebagaimana pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 jo Pasal 22 Perda No. 7 Tahun 2010. Sanksi administratif dikenakan kepada pengembang yang tidak menyerahkan prasarana dan sarana dalam kondisi dan/atau dengan cara-cara yang telah ditetapkan. Sanksi pidana terhadap pengembang sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perda No. 7 Tahun 2010 berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Terhadap warga masyarakat yang dirugikan dapat menggugat ganti kerugian sebagaimana pasal 149 UU No. 1 Tahun 2011 atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penggantian biaya, rugi dan bunga.
Actions (login required)
View Item |