FINDA FAUZIAH, 030942097 (2011) ERROR IN SUBTANTIA DALAM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK OLEH DEVELOPER. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-fauziahfin-21208-tmk127-k.pdf Download (308kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-fauziahfin-17807-tmk127-1.pdf Restricted to Registered users only Download (531kB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini akan membahas tentang error in subtantia dalam pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah oleh developer. Tesis ini akan memberikan penjelasan mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli, pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak dan akibat hukumnya. Tesis ini juga akan menerangkan konsepsi penyelesaian sengketa apabila ada pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak dan menganalisis tentang error in subtantia dalam pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh developer berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 191/Pdt.G/2008/PN. SBY. Perjanjian Pengikatan Jual Beli lahir karena sifat terbukanya buku III B.W. dan daya berlakunya sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli seringkali dibatalkan secara sepihak oleh satu pihak. Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) B.W, Pasal 1266 B.W. dan Pasal 1267 B.W. Ketentuan Pasal 1338 ayat (2) B.W. menerangkan bahwa perjanjian tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, sedangkan Pasal 1266 B.W. menerangkan bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim pengadilan. Akibat hukum pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak adalah pembatalan tersebut tidak sah dan dibebankan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi yang membatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 1267 B.W. Konsep Penyelesaian sengketa atas pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesain sengketa melalui jalur litigasi (in court settlement) dan penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi (out of court settlement). Pada perkara Nomor: 191/Pdt.G/2008/PN.SBY majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan error in subtantia dalam pertimbangan hukumnya. Error in subtantia tersebut adalah kekhilafan dalam hal menyamakan sifat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dangan Perjanjian Jual Beli. Padahal dua perjanjian tersebut berbeda secara fungsional. Implikasi dari error in subtantia tersebut adalah hakim membenarkan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak oleh developer.
Actions (login required)
View Item |