SANKSI TERHADAP NOTARIS ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN TERKAIT DENGAN PEMBUATAN AKTA

SYAILENDRA ALAM WIENANTYA, 030610134 N (2009) SANKSI TERHADAP NOTARIS ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN TERKAIT DENGAN PEMBUATAN AKTA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2009-wienantyas-10147-abstract-9.pdf

Download (688kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-wienantyas-10439-tmk1609.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Notaris mempunyai wewenang membuat akta otentik. Jika akta yang dibuatnya tersebut berhubungan dengan perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diatur dalam Undang-undang atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan, yang menjamin kepastian tanggal pembuatan dan lainnya, sepanjang tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka akta tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan jika digunakan sebagai alat bukti maka pembuktiannya adalah sempurna atau otentik. Namun jika tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Undang-undang, maka konsekuensi hukumnya atas akta tersebut kekuatan pembuktiannya sebagaimana akta di bawah tangan atau batal demi hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 UUJN, harus dengan pembuktian melalui proses gugatan perdata di pengadilan umum yang diajukan oleh para pihak yang namanya tersebut dalam akta dan menderita kerugian sebagai akibat dari akta tersebut. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan menggugat secara perdata terhadap Notaris, dan penggugat wajib untuk membuktikan aspek lahiriah, formal atau material yang dilanggar oleh Notaris, gugatan tersebut disertai dengan tuntutan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Jika pengadilan memutuskan dan terbukti bahwa akta Notaris telah melanggar aspek lahiriah, formal atau material sebagaimana disebutkandalam Pasal 84 UUJN, dan para pihak dapat membuktikan menderita kerugian sebagai akibat dari akta tersebut, maka Notaris dapat dibebani penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan. Sanksi ini disebut Sanksi Perdata dan bersifat Eksternal, karena sanksi dijatuhkan berkaitan dengan pihak lain. Notaris dalam upaya untuk melindungi dirinya harus dapat membuktikan bahwa akta yang dibuatnya adalah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang, jika ternyata akta Notaris batal demi hukum, maka kebatalan akta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi, denda dan biaya terhadap Notaris, karena akta Notaris yang batal demi hukum, dengan demikian akta tersebut dianggap tidak pernah ada, dan akta yang dianggap tidak pernah ada, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tuntutan berupa ganti rugi, biaya dan bunga. Penilaian terhadap akta Notaris harus didasarkan pada Azas Praduga Sah, yang berarti selama tidak ada penyangkalan dan pembuktian dari pihak�pihak yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah, maka akta tersebut tetap sah dan mengikat para pihak yang disebut dalam akta dan mereka yang berkepentingan dengan akta tersebut, dalam penyangkalan keabsahan akta Notaris tersebut harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan, maka akta tersebut tetap sah dan mengikat para pihak yang disebut dalam akta dan mereka yang berkepentingan dengan akta tersebut. Azas Praduga Sah. Berlaku dengan ketentuan jika atas akta Notaris tersebut tidak pernah diajukan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan kepada pengadilan negeri dan telah ada putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak batal demi hukum atau tidak dibatalkan oleh para pihak sendiri. Dengan demikian penerapan Azas Praduga Sah untuk akta Notaris dilakukan secara terbatas, jika ketentuan sebagaimana tersebut diatas terpenuhi. Pembatalan terhadap akta Notaris dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama, jika yang diajukan pembatalan yaitu akta Notaris sebagai penerapan Hukum Islam, seperti Wasiat, Hibah, Perjanjian Perkawinan, akta pembagian waris menurut Hukum Islam, atau akta-akta bidang Muamalat dan ekonomi syariah yang dibuat Notaris. Batasan sanksi administratif yang tercantum dalam pasal 85 UUJN. Notaris yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 85 UUJN, maka akan dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas. Sanksi teguran lisan dan tertulis yang sifatnya final dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Pusat. Sanksi seperti disebut Sanksi Administratif dan bersifat Internal, karena sanksi dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris. Sanksi yang lainnya, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris dan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Notaris hanya dapat dilakukan oleh Menteri (Hukum dan HAM) setelah memperoleh usulan dari Majelis Pengawas Pusat.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 16 / 09 Wie s
Uncontrolled Keywords: Notaris; Pembuatan Akta
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
SYAILENDRA ALAM WIENANTYA, 030610134 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. BASUKI REKSO WIBOWO, Prof.,Dr.,S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 30 Jun 2016 01:36
Last Modified: 30 Jun 2016 01:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38215
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item