WIMPHY KURNIAWAN, 030710262 N (2009) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR AKIBAT DIBATALKANNYA PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-kurniawanw-11202-tmk66-k.pdf Download (309kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-kurniawanw-10455-tmk6609.pdf Restricted to Registered users only Download (658kB) | Request a copy |
Abstract
Pembatalan pasal 22 UUPM oleh MK didasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : Pemberian perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu secara sekaligus di muka terhadap HGB, HGU dan Hak Pakai akan mengurangi kewenangan negara terutama dalam hal pengawasan dan pengelolaan sekalipun tidak meniadakan prinsip penguasaan oleh negara. Pemberian perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu secara sekaligus di muka terhadap HGB, HGU dan Hak Pakai mengurangi bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dan makin jelas jika dihubungkan dengan ketentuan penyelesaian sengketa yang diatur dalam pasal 32 UUPM. Pertimbangan tersebut yang pertama sesuai dengan kaedah hukum terutama apabila dikaitkan dengan teori utilitis dan teori Roscoe Pound. Sedangkan pertimbangan kedua kurang sesuai sebab tidak ada kaitan antara penyelesaian sengketa secara arbitrase dengan perlemahan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Akibat hukum terhadap pembatalan itu bagi investor yang telah mendapat pemberian perpanjangan sekaligus adalah apabila sebelum adanya putusan MK, tetaplah berhak untuk menguasai tanah berdasarkan jangka waktu pemberian dan perpanjangan sekaligus di muka atas ketiga hak atas tanah itu. Ini dikarenakan putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking) bukan ke retrospektif ke belakang (backward looking). Hanya saja pembaruan terhadap ketiga hak atas tanah itu yang tidak didapat oleh penanam modal sebab pembaruan itu haruslah menunggu habisnya jangka waktu pemberian dan perpanjangan sekaligus di muka dari ketiga hak atas tanah itu. Untuk itu diberikan perlindungan hukum berupa penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UUPM. Cara litigasi yaitu dengan penyelesaian sengketa ke PTUN untuk masalah administratif pertanahan atau ke PN untuk sengketa keperdataan pertanahan. Cara non litigasi yaitu dengan menggunakan cara arbitrase nasional, arbitrase internasional maupun mediasi. Khusus untuk arbitrase internasional hanya dapat digunakan oleh penanam modal asing.
Actions (login required)
View Item |