GADING SAFITRI, 030710302 N (2009) PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MELALUI VIDEO KONFERRENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-safitrigad-11203-tmk670-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-safitrigad-10456-tmk6709.pdf Restricted to Registered users only Download (854kB) | Request a copy |
Abstract
Pembuatan Akta PKR berdasarkan Risalah RUPS PT melalui media Telekonferensi, Video konferensi maupun sarana media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UUPT No. 40/2007 pada dasarnya sama dengan pembuatan akta PKR untuk RUPS yang dilaksanakan secara konvensional. Hanya saja perbedaanya ada pada prosedur pelaksanaan RUPS dan terdapat penambahan kalimat pada akta PKR yang menerangkan bahwa RUPS dilaksanakan melalui Telekonferensi, Video konferensi maupun sarana media elektronik lainnya. Pembuatan akta PKR tersebut masih terbatas pada area wilayah Negara Republik Indonesia, mengingat ketentuan dalam Pasal 76 ayat (3) UUPT No.40/2007 yang masih membatasi wilayah tempat diadakannya RUPS harus di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tanggung jawab Notaris terhadap Akta Berita Acara RUPS yang dibuat oleh notaris adalah terhadap kebenaran tanggal, waktu, tempat di mana RUPS diadakan dan seluruh isi Akta Berita Acara RUPS, terutama tentang Keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh para pemegang saham dalam RUPS sebagaimana tertuang dalam Akta Berita acara RUPS tersebut oleh karena pada saat RUPS berlangsung Notaris menyaksikan dan mendengar secara langsung sejak dibuka sampai dengan ditutupnya RUPS yang bersangkutan ;Sedangkan tanggungjawab Notaris terhadap Akta PKR yang dibuat dihadapan notaris berdasarkan Risalah RUPS melalui Media Telekonferensi, terbatas hanya pada kebenaran tanggal, waktu dan tempat dimana Akta PKR tersebut di buat dan ditandatangani. Mengenai kebenaran isi dari Keputusan-keputusan RUPS melalui media Telekonferensi yang dituangkan ke dalam Akta PKR tetap menjadi tanggungjawab Klien � yang bertindak selaku pihak yang diberi kuasa oleh RUPS untuk menuangkan seluruh Keputusan RUPS tersebut ke dalam Akta PKR dan yang menandatangani Akta PKR tersebut, oleh karena pada saat proses pengambilan keputusan dalam RUPS melalui media Telekonferensi itu notaris tidak menyaksikan dan mendengarkan secara langsung.
Actions (login required)
View Item |