BENEDICTUS DICKY SIMARMATA, 030710394 M (2009) ALTERNATIF LANGKAH HUKUM PT PERTAMINA (PERSERO) MENJADI PERSEROAN TERBUKA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-simarmatab-11227-thb100-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-simarmatab-10474-thb1009.pdf Restricted to Registered users only Download (701kB) | Request a copy |
Abstract
Status Pertamina untuk menjadi Perseroan Terbuka akan menemui beberapa kendala, kendala pertama adalah kepemilikan saham tunggal Pertamina bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 22 UUPM, karena pasal tersebut mensyaratkan kemajemukan kepemilikan saham (adanya ketentuan minimal 300 pemegang saham), meskipun pada alinea ketiga pasal 1 ayat 22 memberikan pengecualian pemenuhan minimal kepemilikan saham dengan menerbitkan peraturan pemerintah tetapi secara filosofi perusahaan publik hal tersebut sangat bertentangan mengingat konsep perusahaan publik adalah kemajemukan kepemilikan saham. Kendala kedua adalah penawaran umum yang dilakukan oleh pertamina harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan PP Privatisasi, hal ini dikarenakan bentuk Pertamina sebagai PT (Persero) maka dalam pelaksanaan penawaran umum harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR dan komite privatisasi, hal tersebut secara tegas disebutkan dalam UU Keuangan Negara. Kondisi tersebut terjadi karena adanya dualisme perlakuan terhadap BUMN pada umumnya dan PT (Persero) pada khususnya karena UU BUMN dan UU PT memperlakukan PT (Persero) sama halnya seperti PT yang dimiliki pihak swasta yaitu tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang Perseroan sedangkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan kekayaan BUMN termasuk PT (Persero) masih merupakan kekayaan negara sehingga ada tata cara tersendiri dalam pengelolaannya hal inilah yang menghambat pergerakan Pertamina sebagai PT (Persero) dalam melaksanakan usahanya
Actions (login required)
View Item |