PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN/KOTA

ANGGIT WICAKSONO, 090610227 M (2009) PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN/KOTA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-wicaksonoa-11235-th4609-k.pdf

Download (309kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-wicaksonoa-10482-th4609.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Orang harus bebas untuk membentuk kehidupannya sendiri dan mempunyai suatu hak untuk ikut serta dalam keputusan-keputusan yang dibuat oleh sistem politik di negaranya.Apakah sumber daya yang ada di bumi ini kurang bagi kehidupan manusia? Kalau saja ada pembagian di seluruh dunia atas dasar yang lebih adil, maka tak akan perlu lagi ada orang yang kelaparan. Yang kurang bukanlah makanan melainkan pembagian yang jujur. Suatu proses pertumbuhan yang hanya menguntungkan minoritas yang paling kaya dan menjaga, atau bahkan menambah, perbedaan (disparitas) antara dan di dalam negara adalah bukan pembangunan, melainkan penghisapan (eksploitasi). Kita harus mencoba membangun suatu dunia di mana terdapat lebih sedikit penghisapan alam oleh manusia dan juga penghisapan manusia yang satu oleh manusia lainnya. Manusia perlu kebebasan dalam menentukan hidupnya, baik dalam mensejahterakan hidupnya dan berperan serta dalam pemerintahan di negaranya. Pernyataan kebebasan manusia dalam pemerintahan dapat kita temukan dalam Pasal 21 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan “Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih dengan bebas; kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah”. Hak ini juga diakui dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan : “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 53, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan :“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”. Ada dua mekanisme penting yang perlu diperhatikan dalam konsep partisipasi yaitu pertama adalah masalah dengar pendapat pihak yang terlibat dan kedua adalah hak masyarakat atas informasi. Kedua mekanisme ini dapat menjamin kualitas partisipasi publik, dalam arti bahwa sebelum pemerintah membuat keputusan, harus didahului dengan mekanisme penjaringan aspirasi atau mendengar apa aspirasi atau keinginan dari pihak yang akan terkait atau stake holders. Di samping itu dari mekanisme hak atas informasi, masyarakat atau publik pun tahu adanya kebijakan baru yang akan diambil oleh Pemerintah. Arti penting partisipasi terletak pada fungsinya, fungsi pertama adalah sebagai sarana swaedukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan publik. Partisipasi masyarakat tidak akan mengancam stabilitas politik seyogyanya berjalan di semua jenjang pemerintahan. Fungsi kedua, sebagai sarana untuk menampilkan keseimbangan antara masyarakat dan pemerintah sehingga kepentingan dan pengetahuan masyarakat dapat terserap dalam agenda pemerintahan. Kemudian jika dilihat dari manfaatnya, maka partisipasi dapat meningkatkan kualitas keputusan yang dibuat, karena didasarkan pada kepentingan dan pengetahuan riil yang ada di dalam masyarakat. Partisipasi juga bermanfaat dalam membangun komitmen masyarakat untuk membantu penerapan yang telah dibuat, karena komitmen ini merupakan modal utama bagi keberhasilan sebuah implementasi kebijakan sehingga dari adanya partisipasi ini dapat dianggap sebagai layanan dasar dan bagian integral dari local governance. Kenapa kebijakan publik yang dipilih adalah Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? APBD merupakan salah satu perda yang dibuat oleh pemerintah daerah tiap tahunnya. Dari APBD tersebut masyarakat dapat mengetahui berapa biaya pembangunan daerahnya yang dianggarkan oleh pemerintah daerah dan dari APBD dapat juga diketahui arah pembangunan dari daerah tersebut. Mardiasmo, mengemukakan bahwa arti penting dari anggaran daerah (APBD) dapat dilihat dari dua aspek : a) Anggaran merupakan alat bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan dan menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. b) Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang ada terbatas. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan dan pembentukan APBD menjadi sesuatu yang amat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada akhirnya dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui alasan mengapa diperlukannya peran serta masyarakat (partisipasi publik) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama peraturan daerah tentang anggaran dan belanja daerah dan mekanisme/prosedur dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembentukan perda baik oleh bihak eksekutif (pemerintah) melalui mekanisme musrenbang dan legislatif (DPRD) melalui mekanisme reses atau publik hearing.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 46 / 09 Wic p
Uncontrolled Keywords: freedom, public participation
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ9103-9695 Local finance. Municipal finance
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4430-4675 Public finance > K4650-4675 State and local finance
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANGGIT WICAKSONO, 090610227 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEmanuel Sujatmoko, S.H.,M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 30 Jun 2016 00:17
Last Modified: 30 Jun 2016 00:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38255
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item