NOOR PRAPTO, 030710366 M (2009) REFORMASI PENGATURAN PEMBINAAN DALAM RANGKA MENUNJANG SISTEM PEMASYARAKATAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-praptonoor-11238-th4209-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-praptonoor-10483-th4209.pdf Restricted to Registered users only Download (864kB) | Request a copy |
Abstract
Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang secara berangsur—angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindakan pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan likungannya, maka diperlukan suatu sistem dan aturan yang baru guna untuk mendapatkan solusi mengenai pembinaan narapidana. Berdasarkan pemikiran — pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak tahun 1964 dikenal dan dinamakan Sistem Pemasyarakatan. Tindakan pelanggaran hukum terjadi disebabkan karena multifaktor dan salah satu penyebab yang penting karena adanya permasalahan psikologis, dan permasalahan ini bisa berawal dari keluarga yang kurang harmonis ataupun lingkungan sosiologis yang tidak baik. Oleh karena itu untuk mengubah perilaku mereka kearah yang positif diperlukan rehabilitasi psikologi yang bersinergi dengan rehabilitasi pendidikan, pekerjaan, agama serta komunikasi yang disesuaikan dengan warga binaan pemasyarakatan. Dalam memberikan rehabilitasi perlu dipertimbangkan usia warga binaan yang masih remaja, karena yang remaja memiliki kebutuhan dan karakteristik khusus. Bentuk pembinaan warga binaan meliputi berbagai segi kehidupan, antara lain bidang keagamaan, pendidikan dan ketrampilan diberikan secara teratur. Mereka diberi berbagai jenis ketrampilan sesuai dengan minat dan kemampuan narapidana sebagai bekal apabila telah usai menjalani pidananya, sedangkan metode pembinaan berupa pembinaan interaksi langsung, berencana terus-menerus dan sistematis, pendekatan individual dan kelompok. Masalah yang dihadapi dalam pembinaan adalah masalah intern yaitu kurangnya sarana maupun fasilitas pembinaan dalam jumlah maupun mutu, terbatasnya anggaran dalam hal ini disebabkan adanya peningkatan jumlah warga binaan, sedangkan kendala administrasi yaitu minimnya dana yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan, sarana fisik yaitu terbatasnya petugas medis. Sedangkan masalah ekstern adalah yang berkaitan dengan warga binaan pemasyarakatan, warga binaan yang telah kembali kemasyarakat pada umumnya masih sulit diterima ditengah-tengah masyarakat maupun dalam lingkungan pekerjaan. Upaya intern untuk meningkatkan pembinaan narapidana berupaya kepribadian dan kemandirian sedangkan upaya ekstern dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait yaitu departemen pendidikan, tenaga kerja dan agama.
Actions (login required)
View Item |