DAVID TRI PUTRA, 090710036 M (2009) PERSYARATAN SEORANG CALON PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-putradavid-11244-th330-k.pdf Download (389kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-putradavid-10487-th3309.pdf Restricted to Registered users only Download (851kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan WNI sejak kelahirannya yang ditetapkan dan menganalisis suatu persyaratan jasmani dan rohani sebagai tolok ukur dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach), historis (historical approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual aprroach). Dalam penulisan ini lebih menekankan pada aturan-aturan hukum yang berlaku saat ini baik berupa Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang maupun peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan masalah persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sesuai dengan pasal 6 ayat (1) yang mengatakan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yakni harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pokok-pokok hasil penelitiannya adalah sebagai berikut: Pertama, Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden RI adalah yang mampu secara rohani dan jasmani. Mampu secara rohani dan jasmani adalah dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan fisik dalam lima tahun ke depan atau dengan kata lain mampu secara rohani dan jasmani adalah mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum artinya yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI adalah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan hukum. Sedangkan pengertian rohani dalam pemeriksaan kesehatan ini diartikan sebagai kesehatan jiwa. Kedua, Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ini ada kontradiksi dengan pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 dan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang dikatakan bahwa yang dimaksud warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih menjadi Presiden. Namun demikian selain persyaratan tersebut tentunya masih terdapat persyaratan-persyaratan lain sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang RI. No. 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Syarat sehat jasmani rohani dan syarat kewarganegaraan itu sendiri hanya merupakan salah satu syarat saja dari 20 syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan capres dan cawapres. Jika satu saja dari 20 syarat itu tidak dipenuhi, maka mereka dinilai tidak memenuhi syarat.
Actions (login required)
View Item |