HAYIN SUHIKTO, 030710424 M (2009) FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-suhiktohay-11247-th3609-k.pdf Download (11kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-suhiktohay-10490-th3609.pdf Restricted to Registered users only Download (711kB) | Request a copy |
Abstract
Tindak Pidana Korupsi dalam Hal Menimbang pada huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindaka Pidana Korupsi disebut sebagai kejahatan yang pemberantasaannya harus dilakukan secara luar biasa dan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Jaksa juga bisa melaksanakan tugas umumnya dibidang Penuntutan. Karena luar biasanya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 32,33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterangkan bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat melakukan gugatan secara perdata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan pada Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Berdasarkan aturan-aturan yang ada diatas, penulis melihat bahwa eksistensi Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya semata pada hal Penyidikan, Penuntutan dalam Tindak Pidana yang menyebabkan seseorang dapat diberikan pidana badan (penjara) saja, tetapi Jaksa juga dapat sebagai Pengacara Negara yang mewakili pemerintah untuk mengajukan gugatan secara perdata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak-banyaknya.
Actions (login required)
View Item |