A. INDAH CAMELIA, 090710305 M (2009) PENATAAN RUANG LAUT DI INDONESIA BERBASIS KETERPADUAN (INTEGRATION). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-cameliaain-11258-th5009-k.pdf Download (307kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-cameliaain-10500-th5009.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penataan/tata ruang sebagai wujud struktural ruang dan pola penggunaannya secara terencana atau tidak dari bagian permukaan bumi di laut dan pesisir. Karena laut sebagai sumber dan objek dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia. Sehingga menjadi penting untuk melakukan pengaturan tata ruang laut guna menjawab isu strategis masalah tata ruang dan untuk mencapai tujuan penataan ruang laut nasional. Substansi aturan penataan ruang sebelumnya yakni UU No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dianggap tidak mampu menyelesaikan isu strategis masalah tata ruang dan untuk mencapai tujuan penataan ruang laut Indonesia. Sesuai Pasal 1 angka 1 UU No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengenai batasan definisi mengenai ruang, maka penataan ruang laut juga diperinci seperti halnya ruang darat. Karena Indonesia adalah negara kepualauan, sehingga wilayahnya terdiri atas darat, laut dan laut. Beserta tanah dibawahnya merupakan sebuah satu kesatuan. Sehingga dalam UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, substansi aturan penataan ruang yang ada lebih komprehensif yaitu meliputi ruang darat, laut dan udara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), dan metode yang digunakan adalah bola salju (snow ball methode). Konsep keterpaduan (integration) yang lahir dari isi Agenda 21 berada pada Chapter 8 dan 17 yakni “Integrating Environment & Development in Decision-Making”dan “Integrated management and sustainable development of coastal areas, including exclusive economic zones”. Chapter 8 yang berada di section 1 Agenda 21 adalah mengenai “Integrating Environmental and Development Decision Making”. Dalam chapter ini pendekatan keterpaduan ditujukan untuk pemanfaatan dan perencanaan lingkungan, yakni pada permasalahan ; keterpaduan pemanfaatan sumber daya, ekosistem dan keterpaduan sektoral mengenai lingkungan. Dan keterpaduan yang dianut dalam chapter ini diititikberatkan pada : kerjasama dan kebersamaan para stakeholders serta koordinasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Actions (login required)
View Item |