RAHMAT MARTOMO, 030710421 M (2009) PERKARA SYIQAQ DI PENGADILAN AGAMA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-martomorah-11262-th5309-k.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-martomorah-10503-th5309.pdf Restricted to Registered users only Download (598kB) | Request a copy |
Abstract
Pada dasarnya orang melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang berbahagia dan kekal atas dasar cinta kasih sayang, dan untuk memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah. Kenyataannya, tidak semua orang yang melakukan perkawinan dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya selalu berada dalam situasi yang tenteram. Ada kalanya dalam kenyataan itu perkawinan seseorang tidak seindah seperti apa yang dicita-citakan semula. Sebuah perkawinan ada yang tidak dapat berlangsung selamanya, tetapi harus putus di tengah jalan. Hal ini disebabkan adanya konflik yang berkepanjangan, dan penyelewengan sering kali muncul dalam kehidupan suami isteri. Apabila dalam suatu perkawinan terdapat kenyataan pahit yang sudah tidak dapat lagi dihindarkan, maka tidak dapat dipungkiri lagi pasti akan terjadi keretakan dalam kehidupan perkawinannya dan terjadilah perceraian. Undang-undang Perkawinan nasional sendiri tidak secara rinci mengatur model-model perceraian sebagaimana dalam kajian figh. Dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Ketentuan perceraian dan tata caranya lebih lanjut diatur dalam pasal 14-36 PP No. 9 Th 1975 dan secara khusus kemudian diatur dalam pasal 66-91 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Dalam fiqh munakahat, syiqaq termasuk dalam berakhirnya suatu perkawinan dapat disebabkan oleh kehendak hakim. Dalam hukum islam, istri mendapat posisi yang setara dengan suami. Kesteraaan ini terwujud dalam posisi istri yang dapat mengajukan gugatan perceraian. Akibat gugatan perceraian dari istri, akan terjadi kemungkinan penggugat tetap minta diceraikan tetapi tergugat tetap tidak mau menceraikan, dan tidak dapat diproses melalui fasakh atau pelanggaran ta’lik talak, atau tergugat bersedia dengan jalan khulu’. Akan tetapi istri tidak mau membayar iwadl khulu’, dan tergugat tidak mau menceraikan. Dengan keputusan sela lazimnya dinyatakan sebagai kasus syiqaq. Proses syiqaq, menurut istilah figh ialah perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Fungsi hakam adalah untuk mendamaikan dan menyatukan kembali suami istri yang sedang bersengketa. Kedua hakam harus berusaha menemukan dan meneliti faktor-faktor ketegangan dan sekuat tenaga berusaha menghilangkannya. Hakam harus berusaha untuk menyingkirkan segala rintangan dan perselisihan terlebih dahulu, baru setelah konsultasi secara langsung dengan istri dan suami dan menyimpulkan bahwa perceraian keduanya merupakan satu-satunya jalan yang baik, menerima perceraian. Di Indonesia pengangkatan hakam melalui “putusan sela”, hakim setelah memeriksa sedemikian jauh baru menetapkan perkara ditingkatkan menjadi perkara syiqaq dan mengangkat hakam min ahlihima. Perceraian karena percekcokan yang terus menerus tergolong syiqaq, adanya perselisihan yang terus menerus antara suami istri; terjadinya saling tuduh menuduh antara keduanya; alasan suami maupun istri sulit dibuktikan; persalahan masing-masing pihak seimbang; suami istri tetap teguh pada pendiriannya masing-masing; tidak dapat diselesaikan melalui fasalah, ta’lik talak maupun khulu’. Hakim mengangkat hakam min ahlihima untuk mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persengketaan secara damai. Apabila tugas tersebut tidak berhasil, hakim kemudian memberhentikan dan mengangkat hakam min jihadil hakim dengan tugas yang sama.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 53 / 09 Mar p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pengadilan Agama | ||||||
Subjects: | K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1572-1690 Courts and procedure K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB524-530 Persons |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 29 Jun 2016 04:29 | ||||||
Last Modified: | 29 Jun 2016 04:29 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38276 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |