RICKY DARMAWAN, 030943019 M (2010) KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2011-darmawanri-14390-th4610-k.pdf Download (308kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2011-darmawanri-12078-th4610.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Namun dalam kehidupan masyarakat, kompleksitas permasalahan menyertai kehidupan anak yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami eksploitasi secara seksual. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan kebijakan kriminal melalui sarana penal dan non penal. Penelitian tentang Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak ini merumuskan dua permasalahan yaitu apa saja bentuk tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminal terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan, yaitu suatu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian terhadap bentuk tindak pidana eksploitasi seksual anak di Indonesia terdiri dari Pelacuran anak; Pornografi anak; Perdagangan atau trafficking anak; Pariwisata seks anak; Perkawinan anak; dan Pedophilia. Terkait sarana penal telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan eksploitasi seksual terhadap anak yaitu dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan upaya non penal terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak di Indonesia dapat dilakukan melalui revisi terhadap undang-undang yang berpotensi menyebabkan terjadinya eksplotasi seksual anak; rehabilitasi bagi pedophilia; melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Peran dari keberadaan media elektronik dan media cetak sebagai sarana non penal juga penting untuk dioptimalkan agar sosialisasi mengenai eksploitasi seksual anak dapat menyebar secara merata sehingga masyarakat dapat turut berperan serta dalam pencegahan eksploitasi seksual anak.
Actions (login required)
View Item |