KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS SAKSI VERBALISANT

ABDUL WAHID SOLIWUNTO, 030943077 (2010) KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS SAKSI VERBALISANT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2011-soliwuntoa-14396-th4810-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2011-soliwuntoa-12082-th4810.pdf
Restricted to Registered users only

Download (586kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bahwa ketentuan pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia Iihat sendiri, alami sendiri dan yang ia dengar sendiri, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang ia lihat sendiri, dengan sendiri dan yang ia alami sendiri serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Saksi verbalisant berbeda dengan saksi yang diamksudkan oleh pasal I angka 26 dan 27 KUHAP. Sakai verbalisant tidak melihat sendiri, tidak mendegar sendiri, dan tidak mengalami sendiri tindak pidana, tetapi ia hanya membuat beriia acara pemeriksaan ditingkat penyidikan, sedangkan menurut pasal 184 KUHAP yang diamksud keterangan saksi adalah saksi yang dimaksud oleh pasal 1 angka 27 KUHAP. Dalam praktik hukum dipengadilan hakim dalam hal pemeriksaan saksi verbalisant dan saksi yang dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta pasal 184 KUHAP biasanya selalu disamakan, serta diajasikan sebagai pertimbangan hukumnya, namun hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 3 KUHAP yaicu peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini yaitu tidak ada hukum acara lain diluar KUHAP. Saksi verbalisant yang diajukan oleh penuntut umum didepan sidang pengadilan adalah batal demi hukum dan keterangan dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 1981 yang termuat dalam lembaratt Negara tahun 1981 nomor 76 tanggal 31 desember 1981 karena saksi verbalisant tidak dikenal dalam kuhap. Saksi verbalisant tidal( memiliki nilai dan kualitas pembuktian seperti layaknya saksi utama, hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP yaitu saksi harus mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi sedangkan saksi verbalisant tidak demikian, hanya lahir dari parkembangan praktek hukum di pengadilan yang seharusnya hakim tidak perlu memeriko.anya karena adanya ketentuan dalam pasal 56 UU Nomor 8 Tahun 1981 termuat dalam lembaran Negara tahun 1981 nomor 76 tanggal 31 desember 1981.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 48 / 10 Sol k
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian,Saksi Verbalisant
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Creators:
CreatorsNIM
ABDUL WAHID SOLIWUNTO, 030943077UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof.,Dr.,S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 29 Jun 2016 07:21
Last Modified: 29 Jun 2016 07:21
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38323
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item