KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012

ASRIANTI ARSYAD, 031142129 (2013) KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-absn.pdf

Download (120kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tesis ini dilatarbelakangi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Secara Khusus keberadaaan PPAT diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PJPPAT), dalam Pasal 1 butir (1) disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Pada hakekatnya akta PPAT jika di tinjau dari Pasal 1868 BW, akta PPAT tidak memenuhi unsur pertama dalam pasal tersebut yaitu tidak dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang, sehingga akta PPAT belum dapat dikatakan sebagai akta otentik, Sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, PPAT di beri kewenangan dalam Penyiapan dan Pembuatan Blangko akta. Namun, sampai saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan tidak adanya petunjuk dan lampiran yang disertakan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 berupa model dan bentuk akta. Nomor seri/register pada blangko akta-akta tanah dalam setiap pembuatan akta penting untuk tetap diterapkan dalam penyiapan dan pembuatan blangko PPAT, dimana kaitannya dengan pendaftaran tanah yaitu pada saat PPAT melakukan pendaftaran tanah pihak kantor pertanahan harus terlebih dahulu mencatat nomor seri/register dan nama para pihak yang melakukan transaksi dalam setiap pendaftaran tanah pada buku laporan pertanahan, dan mempermudah proses kerja sama antara PPAT dan pihak kantor pertanahan. Dengan berlakunya Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada PPAT dalam penyiapan dan pembuatan blangko akta dapat menjadi peluang besar untuk adanya akta-akta palsu yang di buat oleh siapapun yang bukan merupakan PPAT dikarenakan tidak ditetapkannya pencantuman nomor seri/register pada setiap blangko akta.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 66/13 Ars k
Uncontrolled Keywords: Authentic deed , PPAT , Serial Number Certificate
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ASRIANTI ARSYAD, 031142129UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 20 Jun 2017 16:28
Last Modified: 20 Jun 2017 17:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38402
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item