RIN RADJA HABA, 031142226 (2013) HONORARIUM TERKAIT DENGAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KODE ETIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-habarinrad-28599-6.abstr-k.pdf Download (121kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-habarinrad-28599-fk.pdf Restricted to Registered users only Download (993kB) | Request a copy |
Abstract
Penetapan besarnya honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tetang Jabatan Notaris. Selain didasarkan atas ketentuan pasal 36 UUJN besarnya honorarium juga berdasarkan atas penetapan perkumpulan (Ikatan Notaris indonesia), sebagaimana dalam Kode Etik Notaris, dimana dalam pasal 3 angka (13) Kode Etik, notaris diwajibkan melaksanakan dan mematuhi ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan. Adannya perbedaan penetapan honorarium Notaris yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik, menjadi hal menarik untuk kaji dan dianalisis serta dampak ketentuan honorarium terkait dengan keabsahan akta Notaris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Perbedaan penetapan honorarium dalam UUJN dan Kode Etik dimana dalam UUJN mengatur tentang batas maksimum penetapan tarif honorarium sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 36 UUJN sedangkan Kode etik Notaris menetapkan batas minimum penetapan tarif honorarium sebagaimana dalam pasal 4 angka (10) Kode Etik, Notaris dilarang menetapkan horarium lebih rendah dari yang ditetapkan perkumpulan. Kedua atauran ini sama-sama mempunyai daya paksa terhadap Notaris untuk tunduk terhadap ketentuan yang ada. Dari perbedaan penetapan honorarium tersebut, saran penulis, Notaris seharusnya tunduk pada Kode Etiksebab dalam Kode etik ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan terkait penetapan tarif honorarium, sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Kode Etik, dengan adanya sanksi yang diberikan dapat menekan terjadinya pelanggaran terhadap penetapan tarif atas jasa yang diberikan Notaris. Terkait dengan keabsahan akta Notaris, sepanjang akta yang dibuat oleh Notaris tersebut memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 BW tentang syarat perjanjian dan dan pasal 1868 BW tentang akta otentik, maka akta Notaris tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jadi besar kecilnya tarif honorarium tidak mempengaruhi keabsahan akta Notaris.
Actions (login required)
View Item |