FINA RINZANI, 031141205 (2013) KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MASIH ADA HUBUNGAN DARAH DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-rinzanifin-28672-4.abstr-s.pdf Download (20kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-rinzanifin-28672-fulls.pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam pengaturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah mengenai Pasal 55 yakni “sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.” Berdasarkan ketertarikan akan aturan tersebut, maka penulis dalam penelitian ini mencoba untuk mengurai lebih jauh mengenai pengaturan tentang keterangan saksi dalam kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kemudian dituangkan dalam judul “Kekuatan Alat Bukti Saksi Yang Masih Ada Hubungan Darah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ” dengan rumusan masalah sebagai berikut; Bagaimana kedudukan saksi yang masih mempunyai hubungan darah dengan terdakwa dalam proses peradilan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan Bagaimana kekuatan hukum alat bukti keterangan saksi yang masih mempunyai hubungan darah, penelitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan dua pendekatan dalam menganalisis permaslahannya yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehinnga dapat diperoleh analisis sebagai berikut kedudukan saksi yang masih mempunyai hubungan darah dengan terdakwa dalam proses peradilan kasus kekerasan dalam rumah tangga telah menempatkan anggota keluarga sebagai saksi korban yang mana dengan demikian sekalipun ada hubungan darah kedudukannya sama dengan saksi korban pada umumnya yakni diwajibkan untuk memberi keterangan yang obyektif. Kekuatan Hukum alat bukti keterangan saksi yang masih memiliki hubungan darah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah sama dengan keterangan saksi pada kasus pidana lainnya yang tidak memiliki hubungan keluarga yakni memiliki kekuatan sebagai keterangan saksi. Hubungan kekeluargaan dan hubungan darah ini dalam praktik peradilan hanya digunakan sebagai alasan yang meringankan untuk menghukum terdakwa mengingat nilai luhur dari keluarga yakni memelihara keutuhan rumah tangga lebih dikedepankan oleh majelis hakim.
Actions (login required)
View Item |