DIAH SRI BUDIYATI, 031141160 (2013) PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PROSES PERADILAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-budiyatidi-28671-3.abstr-i.pdf Download (89kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-budiyatidi-28671-fulli.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) | Request a copy |
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara, dalam tesis dengan tipe penelitian yuridis normatif dan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus, diperoleh analisa dari rumusan masalah Bagaimana pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bagaimana pertanggungjawaban penal dan non penal pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 pelaku tindak pidana perdagangan orang digolongkan menjadi : (1). Setiap orang yang terdiri dari orang perorangan dan korporasi, (2). Penyelengara negara, (3). Penganjur (Uitlokker) dan atau menyuruh lakukan (Doen pleger), (4). Membantu melakukan (Medeplichtigheid) pembantuan tidak hanya sebelum atau pada saat kejahatan perdagangan orang dilakukan tetapi juga sesudah kejahatan perdagangan orang, (5). Orang yang turut melakukan (Mede pleger), (6). Pengguna, (7). Kelompok terorganisasi. Mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan orang bahwa ancaman hukuman atau sanksi pidana dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam upaya memenuhi restitusi korban tindak pidana perdagangan orang, yaitu: Kendala dari perundang-undangan, Kendala dari kurangnya kesadaran dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dari penegak hukum, Kendala dari kurangnya kesadaran hukum korban.
Actions (login required)
View Item |