DONI SETYO WARDHONO, 031141075 (2013) KEBEBASAN HAKIM DALAM PASAL 96 DAN PASAL 100 UU No. 11/ 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-wardhonodo-28678-5.abstr-k.pdf Download (241kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-wardhonodo-28678-fulll.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Independensi/ kebebasan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu ciri konsep negara hukum. Independensi kekuasaan kehakiman tidak terlepas dari ajaran Trias Politica dari Montesquieu tentang prinsip pemisahan kekuasaan(separation of power). Prinsip pemisahaan kekuasaan menghendaki agar para hakim dapat bekerja secara indenpenden dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selain itu prinsip pemisahan kekuasaan, menuntut adanya checks and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara yg lain. Perlindungan mengenai independensi kekuasaan kehakiman telah diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia yaitu Bab IX UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai tindak lanjut dari Bab IX UUD NRI 1945, diatur pula dalam UU 48/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, pentingnya prinsip independensi kekuasaan kehakiman juga telah diakui secara global oleh beberapa instrumen internasional, antara lain Universal Declaration of Human Rights (1948). Pemberian sanksi pidana penjara kepada aparat penegak hukum, khususnya hakim, di dalam UU 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dinilai jelas-jelas telah bertentangan dengan Asas Kebebasan Hakim yang telah diakui secara universal, instrumen internasional “UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary” dan juga konstitusi negara Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 telah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan menyatakan ketentuan pasal-pasal dalam UU tersebut diatas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu ketentuan Pasal 96 dan Pasal 100 jelas-jelas bertentangan dengan standart kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang diakui universal dalam UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary” yang telah diadopsi Sidang Majelis Umum PBB dengan Resolusi Nomor 40/ 32 Tanggal 29 November 1985.
Actions (login required)
View Item |