LIE YESSICA SUSANTO, 031214153025 (2013) KEPAILITAN LINTAS BATAS NEGARA (Cross-border Insolvency). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-susantolie-29233-5.abstr-k.pdf Download (220kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-susantolie-29233-5fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan bisnis lintas batas negara telah membawa dampak munculnya transaksi bisnis internasional yang mana memungkinkan seseorang dapat memiliki harta baik aktiva maupun pasiva di beberapa negara. Salah satu bidang hukum yang terkait dengan transaksi bisnis internasional adalah masalah kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency). Dalam hal ini diperlukan perkembangan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut. Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah : (1) keberlakuan putusan pailit Pengadilan Niaga Indonesia terhadap harta dari debitur pailit yang berada di luar negeri dan (2) keberlakuan putusan pailit pengadilan asing terhadap harta kekayaan debitur pailit yang berada di Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) serta mengacu kepada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penemuan dari penelitian ini adalah (1) Indonesia menganut prinsip universal terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga di Indonesia apabila ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan yang berlaku yang berdampak putusan pailit Pengadilan Niaga Indonesia seharusnya dapat diberlakukan tidak hanya di wilayah Republik Indonesia, tetapi juga di luar wilayah Republik Indonesia, namun pada praktiknya hal ini tidak dapat dilaksanakan karena terkendala dengan kedaulatan wilayah negara lain (souvereignty), (2) Indonesia menganut prinsip teritorial terhadap putusan pailit pengadilan asing yang berdampak putusan pailit pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia, kecuali diajukan relitigasi di hadapan pengadilan di Indonesia.
Actions (login required)
View Item |