AGUS TRIYANTO, 031141129 (2013) PEMERIKSAAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIKAITKAN DENGAN TUJUAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-triyantoag-29234-4.abtra-i.pdf Download (89kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-triyantoag-29234-4fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (380kB) | Request a copy |
Abstract
Menurut ketentuan Pasal 54 UU RI No. 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan perkara PKDRT dilakukan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku. Pasal 153 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa :”Untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwanya anak-anak”. Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 UU PKDRT menyebutkan tujuan dari dibentuknya UU PKDRT yakni salah satunya yakni :”memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera”. Setelah dilakukan penelitian mengenai kelebihan dan kekurangan pemeriksaan perkara KDRT dengan dilakukan secara terbuka untuk umum maupun pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum, dalam perkawinan yang dicatatkan maupun dalam perkawinan secara siri, dapat disimpulkan agar sesuai dengan tujuan dibentuknya UU PKDRT tersebut diatas maka pemeriksaan perkara KDRT seharusnya dilakukan secara tertutup untuk umum.
Actions (login required)
View Item |