LADY JOSEPHINE PANTOUW, 031142153 (2013) PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASALAH BERDASARKAN AKAD (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479 K/Pdt/2011). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-pantouwlad-29778-5.abstr-k.pdf Download (323kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-pantouwlad-29778-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perbankan Syariah di Indonesia menjadi semakin kokoh dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun politik hukum pemerintah terhadap perbankan syariah ternyata masih ambivalen (bias). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 masih mempunyai celah hukum. Terlihat beberapa pasal yang memiliki pengertian yang kabur atau malah bertentangan dengan Undang-Undang yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya ketentuan Pasal 55 ayat 2 dan penjelasan huruf d yang memberi opsi penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Pengadilan Negeri. Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan jelas memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa kepada Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah normatif penelitian hukum, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam penulisan ini membahas tentang apabila terjadi perkara mengenai syariah alangkah baiknya bila penyelesaiannya melalui pengadilan agama. Hal ini dikarenakan dalam perbankan syariah harus berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479 K/Pdt/2011.
Actions (login required)
View Item |