YOGA PANDAWA, 031142028 (2013) TANAH HAK MILIK YANG DIHIBAHKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN NOMOR : 103/PDT/2010/PT. PLG). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-pandawayog-29797-6.abstr-i.pdf Download (250kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-pandawayog-29797-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Untuk menjamin terselenggaranya pembangunan demi kepentingan umum, guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi rakyat indonesia diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Dalam upaya perolehan tanah dalam pengadaaan tanah, terdapatnya pemberian hak milik atas tanah dari masyarakat kepada pemerintah yang dilakukan dengan hibah, dimana hibah merupakan suatu pemberian benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Adanya salah satu ketentuan tentang hibah tanah yang ada dalam Peraturan Pengelolaan Barang Daerah ditengarai menjadi salah satu penyebap Pemerintah Daerah menerima tanah dari pemerintah dengan mekanisme hibah. Sehingga terjadi ketidaksingkronan antara kebijakan pemerintah yang cenderung mereduksi serta mengamputasi fungsi sosial tanah dengan Peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yang seharusnya hibah tanah kepada Pemerintah tidak dapat dilakukan. Dialihnya hak milik atas tanah dari perseorangan kepada Pemerintah, harus dilakukan dengan mekanisme pelepasan hak.
Actions (login required)
View Item |