YUKE DAMAYANTI, 031042156 (2012) SUMPAH JABATAN BAGI NOTARIS SETELAH MENYELESAIKAN CUTI JABATANNYA SEBAGAI ANGGOTA DPR/DPRD. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-damayantiy-29799-3.abstr-i.pdf Download (103kB) | Preview |
|
Text (DAFTAR ISI)
Yuke Damayanti 031042156 - DAFTAR ISI.pdf Download (268kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Yuke Damayanti 031042156 - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (272kB) |
||
Text (FULLTEXT)
Yuke Damayanti 031042156 - FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only until 18 July 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Negara untuk mewakili Negara dalam pembuatan akta-akta autentik yang dibuat berisi hal-hal yang sifatnya rahasia. Dan seorang notaris tidak boleh merangkap jabatannya sebagai pegawai negeri dan pejabat negara termasuk salah satunya menjadi anggota DPRlDPRD atau jabatan lainnya sebagaimana yang telah atur dalam UUJN nomor 30 tahun 2004, tentang labatan Notaris tentang kewajiban dan larangan terhadap seorang notaris. dan hal ini terhadap pada Notaris X yang berkedudukan di Kota Surabaya yang menjadi anggota DPRD dan tidak menjalani cuti sebagai notaris. Dalam tesis ini menggunakan metode statute approach. conseptllal approach dan case study. Statute aproach adalah pendekatan yang dilakukan dari aspek hukum yang bertitik tolak pada esensi sistimatika perundang-undangan yang ada dan juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah. Conseptual aproach adalah didasarkan pada pendapat para smjana yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan jabatan seorang Notaris. Sedangkan case S[lf(ZV adalah studi kasus terhadap akta-akta yang dibut oleh Notaris yang merangkap jabatan dengan menjadi anggota DPRD dan tidak mengambil cuti. Sehingga menyebabkan cacat hukum atau menjadi akta dibawah tangan terhadap akta yang dibuat oleh notaris X tersebut, dan tennasuk status akta yang dibuat setelah selesai menjadi anggota DPRD dan tidak menjalani sumpah kembali jabatan notaris. Berdasarkan Notaris Pasal 5 UUJN, notaris melakukan sumpah sebelum melakukan jabatannya dilakukan paling lamabat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris. Beradasarkan aturan tersebut maka notaris hanya melakukan sumpah jabatan hanya sekali selama masa jabatannya. Apabila ada notaris yang mc1akukan atau mengajukan permohonan cuti dan setelah selesai masa cutinya tidak perlu melakukan sumpah lagi atau sudah selesai dalam merangkap jabatannya dengan menjadi anggota DPRD. Sehingga terhadap akta-akta yang dibuat oleh notaris X tersebut yang telah selesai menj adi anggota DPRD dan hanya menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris saja tidak perlu melakukan sumpahjabatan lagi, maka akta-akta yang dibuatnya tetap menjadi akta otentik.
Actions (login required)
View Item |