SUWARNO, 031141173 (2013) KESAKSIAN PALSU BERDASARKAN PENETAPAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-suwarno-29817-4.abstr-i.pdf Download (36kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-suwarno-29817-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (416kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam sidang, kesaksian dari seseorang merupakan salah satu alat bukti yang digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya Terdakwa oleh Majelis Hakim. Dalam sistem hukum Indonesia, pengambilan keputusan harus didasarkan oleh keyakinan Hakim yang didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Mengenai bagaimana ketentuan tindak pidana kesaksian palsu yang diatur dalam pasal 242 KUHP, dan bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di depan persidangan menurut perundangundangan menjadikan latar belakang dilakukan penelitian tesis ini. Adapun beberapa rumusan masalah yang akan dikaji dalam tesis ini adalah: Apa yang dimaksud dengan kesaksian palsu di depan persidangan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia; Apa retio decidendi putusan Hakim atas kesaksian palsu di persidangan. Tipe penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif, Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan perundanganundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach ) diperoleh hasil analisis; Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguhsungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, dalam hal ini ancaman pidana dalam Pasal 242 KUHP. Prosedur penanganan kesaksian palsu di sidang pengadilan, apabila Hakim telah memberikan perintah penahanan untuk dituntut terhadap saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu, Polisi tidak lagi memiliki peran dalam perkara itu. Tetapi apabila Hakim tidak memberikan perintah seperti itu, Polisi tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP.
Actions (login required)
View Item |