EKSISTENSI BADAN INTELIJEN NEGARA DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN INDONESIA

PRABAWA AJIE, 031043022 (2012) EKSISTENSI BADAN INTELIJEN NEGARA DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-ajieprabaw-31418-5.abstr-k.pdf

Download (204kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-ajieprabaw-31418-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Kedudukan Badan Intelijen Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia dan Kewenangan Badan Intelijen Negara dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi dalam Mewujudkan Keamanan, Kedaulatan dan Keutuhan NKRI. Penelitian ini adalah peneltian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah (1) bahwa kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary body) yang kewenangannya diatur dalam undang-undang yakni UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (legislatively entrusted power), dan merupakan lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif (executive branch body). Badan Intelijen Negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011, BIN adalah penyelenggara intelijen negara dan berdasarkan Pasal 38 UU No. 17 Tahun 2011 berfungsi sebagai koordinator penyelenggara intelijen. Berdasarkan Pasal 26 UU No. 17 Tahun 2011 bahwa BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan Pasal 35 ayat (2), kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ini menandakan bahwa BIN adalah badan yang bertugas untuk membantu Presiden dalam bidang intelijen. (2) Fungsi Badan intelijen negara dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Sedangkan mengenai tugas BIN dibedakan menjadi 2 yaitu BIN sebagai penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2011, dan BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 39 UU No. 17 Tahun 2011. Begitu juga wewenang BIN dibedakan menjadi yaitu wewenang sebagai penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 30 sampai Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2011, dan BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 40 UU No. 17 Tahun 2011. Di samping itu, BIN juga memiliki wewenang yang bersifat khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2011 yakni penyadapan, penelusuran rekening, serta wewenang untuk melakukan penggalian informasi. Penelitian ini merekomendasikan untuk (1) BIN diatur dalam UUD 1945, supaya secara kelembagaan lebih kuat dan adanya jaminan konstitusional, (2) Mengenai kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan, seharusnya dibentuk undang-undang khusus yang mengatur syarat-syarat dan batasannya sehingga adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK - 2 TH. 19/14 Aji e
Uncontrolled Keywords: State Intelligence Agency, the State Institute of Bantu, and Authority
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3367 The judiciary
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3370 Constitutional courts and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PRABAWA AJIE, 031043022UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardi, Dr., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 29 Aug 2016 10:07
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38652
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item