EDY WINARKO, 031214153073 (2014) FUNGSI BAPAS DALAM PEMBINAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-winarkoedy-31419-5.abstr-i.pdf Download (94kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-winarkoedy-31419-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (449kB) | Request a copy |
Abstract
Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan system peradilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasayrakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub system pemasyarakatan narapidana atau sub-sub system peradilan pidana. Namun demikian keberadaan dan peran Balai Pemasyarakatan tersebut sering diabaikan atau bahkan tidak diketahui oleh sub system yang lain dalam system peradilan pidana. Keadaan pengabaian atau tidak diketahuinya Balai Pemasyarakatan tersebut tentu saja akan mempengaruhi keberhasilan kegiatan system peradilan pidana secara keseluruhan. Dimana Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan bagian dari system Tata Peradilan, mempunyai tugas melaksanakan pembimbing dan mendampingi anak nakal dlam proses Peradilan Anak serta pebinaan kepada anak pidana. Permasalahan penelitian tesis ini adalah ; Bagaimanakah pengaturan perlindungan hak anak pidana dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bapas, dan Bagaimana implementasi Bapas dalam melindungi hak anak pidana ,Tipe penelitian yang dipakai adalah Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual diperoleh analisis prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan dan sistem penbinaan pemasyarakatan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan akhir Sistem Peradilan Pidana yaitu mencegah timbulnya kejahatan. Kewenangan Bapas dalam Proses Peradilan Pidana sebagai Bentuk Perlindungan Anak adalah dengan memberikan perlindungan khusus bagi anak; pemberian perlakuan secara manusiawi melalui penyediaan petugas pendamping, sarana/ prasarana khusus, pemantauan/ pencatatan perkembangan anak, mempertahankan hubungannya dengan orang tua/ keluarga, dan menghindarkan labelisasi. Serta melakukan pendampingan bagi anak yang bermasalah dengan hukum, terutama berkaitan penangkapan, penahanan, dan pelaksanaan pidana di Lapas anak.
Actions (login required)
View Item |