DIAN PANATAU, 031214153036 (2014) KARAKTERISTIK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG TERLIBAT KEJAHATAN GENG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-panataudia-31423-10.abst-k.pdf Download (153kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-panataudia-31423-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini berjudul Karakteristik dan Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Terlibat Kejahatan Geng. Yang menjadi rumusan masalah pertama; Apa Karakteristik Pelaku Anak Dalam Kejahatan Geng. Rumusan masalah kedua; Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Terlibat Sebagai Pelaku Dalam Kejahatan Geng Tersebut. Penelitian ini menggunakan dua metode yaitu penelitian Statute Aprroach dan Conceptual Approach. Kesimpulan dari penelitian Tesis ini; Geng sangat berpengaruh di kalangan Anak yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan pergaulan yang menyimpang. Apabila dilihat secara yuridis, Anak memiliki suatu kondisi yang rentan karena masih labil dan belum utuh apabila dilihat dari segi kejiwaan. Sebagai dampaknya, Anak mudah terpengaruh dan meniru perilaku orang dewasa. Hal tersebut dilihat dari karakteristik umur hingga kasus yang di lakukan oleh geng dimana Anak sebagai pelaku mulai dari kekerasan, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diperlukan penanganan yang serius apabila perilaku Anak sudah mengarah pada sifat delinquent child. Sebagai akibatnya, anak akan berhadapan dengan proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Perbuatan kenakalan Anak dalam geng tentu mempunyai karakteristik berbeda dengan kenakalan Anak pada umumnya sehingga menyebabkan perbedaan pula terhadap pertanggungjawaban Pidana. Dalam menentukan pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak yang terlibat kejahatan geng, penting untuk mengetahui batas perbuatan yang dilakukannya. Hal tersebut berfungsi untuk menentukan serta mengambil langkah dalam pemberian sanksi pidana materiil dan formil. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijadikan sebagai instrumen hukum untuk mencapai keadilan hukum di Indonesia, agar Anak tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Actions (login required)
View Item |