MASNUR, 031141169 (2013) ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-masnur-31469-3.abstr-i.pdf Download (358kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-masnur-31469-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (775kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penelitian tesis ini akan dibahas mengenai bagaimana proses peradilan pidana bagi anak sebagai pelaku kejahatan tindak pidana pencabulan, dan bagaimana implementasi perlindungan anak baik kepada pelaku maupun korban tindak pidana pencabulan. Untuk itu akan dianalisa juga kasus-kasus pencabulan yang pelaku dan korbanya anak sebagaimana dalam ; Putusan Nomor: 407/Pid.B/2012/PN.Gs. atas terdakwa WSB. Putusan Nomor: 298/Pid.B/2012/PN.Gs. atas terdakwa DSB. Putusan Nomor : 22/Pid.B/2012/PN.Gs atas terdakwa RIW.Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : Apa yang dimaksud dengan tindak pidana yang terkait dengan perbuatan cabul dan bagaimana proses peradilan pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana yang terkait dengan perbuatan cabul; Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku dan korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Melalui penelitian yuridis normatif dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case approach ). Diperoleh hasil analisa Proses Peradilan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Proses Peradilan Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berbeda, yakni Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak perlindungan anak terjamin dalam proses peradilan. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi terdakwa dan dari sisi korban tindak pidana pencabulan dengan memberikan upaya rehabilitasi, perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hambatan dan solusi di dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan antara lain hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa, sementara hak-hak korban diabaikan sehingga korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai, baik perlindungan yang sifatnya immateriil maupun materiil. Penyelesaian hambatan ini adalah dengan memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana pencabulan yang masih anak-anak dengan berbagai upaya yang harus dilakukan oleh pihak pengadilan dengan keluarga korban.
Actions (login required)
View Item |