ABDUL AZIS, 031141148 (2014) Penggunaan Alat Bukti Berupa Hasil Penyadapan dalam Pembuktian Perkara Pidana. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-azisabdul-31485-5.abstr-k.pdf Download (193kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-azisabdul-31485-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (788kB) | Request a copy |
Abstract
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan Judicial Review dan menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi memandang perlunya pengaturan tersendiri tentang penyadapan melalui undang-undang. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi RPP yang bertujuan pembatasan kewenangan KPK sebagaimana yang diagendakan oleh beberapa elit politik yang keberatan dengan kewenangan KPK tersebut, menjadi tidak dapat disahkan.Cukup banyak pelaku kejahatan berat telah diajukan ke dalam proses peradilan berdasarkan hasil penyadapan. Instrumen penyadapan banyak membantu KPK dalam mendeteksi pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu penyadapan juga banyak membantu Detasemen Khusus 88 dalam mengungkap berbagai kasus terorisme,demikian pula bagi Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap kasus narkotika Namun, lagi-lagi penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM.Apabila pemerintah tidak memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap penyadapan, maka pelanggaran hak asasi khususnya hak privasi atas kehidupan pribadi (Rights of Privacy) tidak akan terelakan
Actions (login required)
View Item |