JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) DALAM KONTRAK KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN

INDIRA DESYANTI NAWADIR, 031142073 N (2013) JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) DALAM KONTRAK KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-nawadirind-31562-5.abstr-k.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-nawadirind-31562-FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (458kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, kontraktor berkewajiban memberikan Jaminan pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya. Jaminan pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum. Jangka waktu jaminan pelaksanaan harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari. Penelitian ini difokuskan pada jaminan pelaksanaan (performance bond) dalam kontrak konstruksi pembangunan jalan. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan ini dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan pertama, bahwa fungsi jaminan pelaksanaan dalam kontrak konstruksi pembangunan jalan adalah pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 1999, PP No. 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 28 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai penjamin mempunyai kewajiban tanpa syarat atau Unconmditional, sehingga bertanggung jawab langsung ketika penyedia jasa wanprestasi. Kedua, tanggungjawab penjamin ketika penyedia jasa wanprestasi seketika maksudnya tidak perlu harus menunggu tanggung jawab penyedia jasa. Penyedia jasa tidak dalam keadaan wanprestasi PPK meminta pertanggungjawaban kepada penjamin, mengakibatkan penjamin maupun penyedia jasa dirugikan. Kerugian penyedia jasa karena penjamin meminta pertanggungjawaban penyedia jasa untuk mengembalikan apa yang telah dibayarkan kepada PPK.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 20/14 Naw j
Uncontrolled Keywords: construction contracts, service providers, performance bond
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7260-7338 Obligations > K7265-7305 Contracts
T Technology > TE Highway engineering. Roads and pavements > TE1-450 Highway engineering. Roads and pavements
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
INDIRA DESYANTI NAWADIR, 031142073 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. Sogar Simamora, Prof., Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 29 Aug 2016 04:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38685
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item